Korban Pembuhunan di Dersalam Kudus Ternyata Seorang Residivis

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, mulai terkuak fakta-fakta baru. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa korban (BH) pernah menjalani hukuman empat kali atas berbagai tindak kriminal yang dilakukan.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, korban sebelumnya sering melakukan tindak kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Bahkan menurut pengakuan keluarga, BH pernah mengancam dengan membakar rumah dan memukuli adik-adiknya, apabila keinginan terkait pembagian warisan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Inilah Motif Ayah di Kudus Habisi Anaknya dengan Linggis

-Advertisement-

“Ibu kandung korban pernah dipukul dua kali dengan menggunakan alat berupa tombak. Kemudian istri korban ini, juga sering diancam akan dibunuh dan sering mengalami KDRT, apabila keinginan korban tidak terpenuhi,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (18/10/2024).

Tak hanya itu, adik-adik BH juga sering mengalami ancaman secara verbal dan memukul adiknya dengan benda tumpul. Sehingga mengakibatkan adiknya trauma hingga tidak berani bertemu korban dan selalu menghindari BH.

“Kemudian juga dari informasi yang kami dapatkan, ternyata korban ini sering meminta uang dan digunakan untuk minum minuman keras serta digunakan untuk berjudi online. Terbukti setelah mengecek HP korban,” jelasnya.

Bonic menuturkan, atas alasan tersebut yang membuat pelaku (S) atau ayah kandungnya berumur 65 tahun, tega menghabisi nyawa korban dengan dipukul memakai linggis sebanyak tiga kali.

Berdasarkan informasi lainnya, lanjutnya, korban tidak mempunyai pekerjaan tetap dan merupakan salah satu anggota ormas. Selain itu, korban juga merupakan residivis dengan beberapa tindakan kriminal yang dilakukan.

Baca Juga: Gara-Gara Didesak Jual Rumahnya, Ayah di Bae Kudus Tega Habisi Nyawa Anaknya

“Korban juga merupakan residivis, jadi ada beberapa kasus yang pernah diproses hukum. Melalui pendataan kami, korban empat kali sudah menjalani pidana atas perilaku yang sudah dilakukan. Di antaranya, kasus penganiayaan, pencurian dan kekerasan, pencurian burung, dan sebagainya,” tuturnya.

Atas peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, S ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai dengan pasal 338 KUHP, pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER