BETANEWS.ID, KUDUS – Anggaran Honor Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) 2024 dipastikan akan terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) karena sampai Oktober ini baru terserap 55 persen.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Syafi’i mengatakan, tahun ini alokasi anggaran untuk HKGS sebesar Rp44 miliar. Hingga Oktober yang tersalurkan baru Rp25 miliar.
“Oleh karena itu, dipastikan akan terjadi SiLPA. Sebab masih ada Rp19 miliar untuk dua bulan di tahun ini,” ujar Syafi’i di kantornya, belum lama ini.
Baca juga: Kesra Kudus Tegaskan Belum Lakukan Pendataan Penerima HKGS 2025
Dia mengungkapkan, tiap bulan pengeluaran untuk HKGS kurang lebih sebesar Rp3,6 miliar. Apabila dikali dua bulan yakni untuk pembiayaan November dan Desember maka yang dibutuhkan adalah Rp7,2 miliar.
“Dengan nominal tersebut, maka dipastikan alokasi anggaran untuk HKGS di tahun 2024 ini akan terjadi SiLPA,” tandasnya.
Dia menututkan, SiLPA itu disebabkan karena jumlah penerima HKGS terus turun setiap tahunnya. Hal itu disebabkan, ada yang meninggal, ada yang sudah masuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ada juga yang pindah ke lain daerah.
“Oleh karena itu, tiap akhir tahun kami melakukan verifikasi untuk mengupdate jumlah penerima HKGS. Biasanya, verifikasi dan pendataan kami lakukan tiap November,” jelasnya.
Baca juga: Bertemu 6 Organisasi Guru Swasta, Hartopo-Wahib Komitmen Naikkan HKGS Rp1 Juta Sebulan
2024 ini, kata dia, jumlah penerima HKGS ada 7.613 orang, terdiri dari lima forum yakni, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta(FPPMS), Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB). Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ), serta Diakonia.
Untuk HKGS yang diterima para guru swasta di Kudus, kata Syafi’i nominal bervariasi. Ada yang mendapatkan Rp300 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Hal tersebut tergantung dari masa kerja, jumlah siswa serta jam lama mengajar dalam satu bulan. Jadi memang antara guru swasta satu dengan yang lain bisa mendapatkan honor yang berbeda,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin