BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat hingga Oktober 2024, ada puluhan sekolah di Kabupaten Kudus yang tidak mempunyai kepala sekolah secara definitif. Baik dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus semakin bulan semakin bertambah. Sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 75 orang sebagai kepala sekolah pada Agustus 2024.
Baca Juga: DPRD Kudus Ubah Tata Tertib Sesuaikan Kursi Parpol, Ini Daftarnya
Pengusulan pada Agustus dengan jumlah tersebut karena memang saat itu jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah berjumlah 75 orang. 74 jabatan kepala sekolah dari SD dan satu lainnya dari SMP.
“Kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus pada Oktober ini, sekitar ada 85 kepala sekolah SD maupun SMP. Rinciannya, 84 kepala SD yang dijabat oleh Plt, dan SMP ada satu kepala sekolah yang dijabat oleh Plt juga,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus, disebabkan karena purna tugas atau pensiun. Selain itu juga disebabkan karena ada yang meninggal dunia.
Ia menuturkan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah sebanyak 30 hingga 50 orang. Namun, untuk kepala sekolah jenjang SD sangat minim. Artinya dengan jumlah kuota yang ada belum bisa memenuhi syarat sebagai kepala sekolah di sekolah dasar.
“Yang memenuhi syarat semua jenjang dan semua unsur guru bisa sampai sekitar 30-50 orang yang menjadi kepala sekolah. Namun di jenjang SD kita hanya sedikit sekali yang memenuhi syarat. Mungkin tahun depan akan berubah statusnya. Karena ketidak memenuhi syaratnya itu kan karena jenjang kepangkatan,” jelas Anggun.
Ia menyebut, proses pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah yang diusulkan saat ini memasuki tahap kosolidasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prosesnya saat ini, karena di Agustus kemarin sudah mengusulkan ke BKPSDM, ke Bupati beliau juga sudah melakukan proses tindak lanjut. Sementara BKPSDM juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi karena sesuai dengan amanat peraturan presiden, pelantikan penugasan sebagai kepala sekolah ini harus melalui pertimbangan tehnis dari BKN dan persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.
Anggun menambahkan, kendala pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah di Kudus dan secara nasional saat ini karena kepemimpinan di bawah penjabat (Pj). Hal itu karena sesuai dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2022, terkait pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, kriteria manajemen aparatur sipil negara, harus melalui pertimbangan tehnis BKN dan disetujui oleh Mendagri.
Baca Juga: Gesekan Antar Wilayah di Kudus, Satu Pelaku Diamankan Polisi, Satu Masih DPO
“Secara nasional itu menjadi kendala bersama. Artinya proses apapun terkait dengan kepegawaian itu menurut Perpres tentang kepegawaian tadi, semua SK yang keluar dari bupati harus melalui pertimbangan tehnis dari BKN dan persetujuan dari Mendagri. Secara nasional saya rasa sama tidak hanya di Kudus saja,” imbuhnya.
Pihaknya belum bisa memastikan keterisian kepala sekolah di Kabupaten Kudus bisa terisi. Hal itu dikarenakan harus melalui pertimbangan tehnis BKN dan Mendagri.
Editor: Haikal Rosyada

