BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengubah tata tertib dalam Peraturan DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2018 untuk menyesuasikan perolehan kursi partai politik. Perubahan ini digodok dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Jumat (18/10/2024).
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, SE., MM menjelaskan, berdasarkan laporan dari tim penyusun, sebelum penyusunan tatib telah dilakukan studi banding ke daerah lain sebagai referensi. Selain itu, pembahasan juga melibatkan tenaga ahli. Menurutnya, perubahan tatib pada intinya ada di komposisi anggota Alat Kelangkapan Dewan (AKD).

“Antara lain, Komisi DPRD Kudus, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK),” beber H. Masan, SE., MM.
Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Resmi Dilantik
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, perubahan tatib adalah sebuah kewajaran di masa jabatan baru DPRD. Menurutnya, ada beberapa pasal yang harus dievaluasi, meski perubahannya tak signifikan.
“Sebenarnya tak ada perubahan signifikan. Perubahan tatib ini hanya untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi,” bebernya.
Makanya, menurut dia, perubahan tatib memang perlu dilakukan, sebab perolehan kursi partai politik di DPRD Kudus juga mengalami perubahan.
“Perolehan kursi DPRD Kudus Parti Politik itu, kan, ada yang bertambah dan ada yang berkurang, jadi tatibnya perlu diubah. Hal itu untuk penyesuaian ketika pembentukan AKD,” ungkapnya.
Masan menuturkan, pada Pasal 53 ayat 2 Badan Musyawarah diubah, pimpinan sebanyak 4 orang. Fraksi dengan anggota 4 sampai 6 orang diwakili 2 orang di Bamus. Sementara fraksi dengan anggota 7 sampai 8 orang diwakili 3 orang.
“Sedangkan fraksi dengan anggota 9 orang atau lebih diwakili 4 orang di Badan Musyawarah,” ungkapnya.
Pasal 61 ayat 2 Badan Anggaran juga diubah. Pimpinan DPRD Kudus dan ketua komisi-komisi tetap 4 orang. Fraksi dengan 4 atau 5 anggota diwakili 1 orang saja.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kudus Resmi Dilantik, Segera Bahas APBD 2025
Fraksi dengan 6 atau 7 anggota diwakili 2 orang. Fraksi dengan 8 anggota diwakili 3 orang, dan fraksi dengan 9 anggota atau lebih diwakili 4 orang di Badan Anggaran.
“Sementara bagian kelima Badan Pembentukan Peraturan Daerah pasal 59 tetap. Begitu juga bagian ketujuh Badan Kehormatan DPRD Kudus Pasal 63 juga tetap,” jelasnya.
H. Masan, SE., MM mengatakan, hasil pembahasan tersebut akan segera dikirim ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus untuk kemudian diajukan fasilitasi ke Penjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Editor: Ahmad Muhlisin

