BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memasang tiang plang di sejumlah objek pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total terdapat 12 wajib yang menjadi sasaran pemasangan plang tersebut.
Plang yang dipasang di sejumlah objek yang menunggak PBB tersebut bertuliskan ‘Objek PBB-P2 Dalam Pengawasan Pemkab Jepara Menunggak PBB-P2’.
Baca Juga: Fornel dan Gus Nung Sepakat Tolak Tambang Pasir Laut
Objek pajak yang dipasangi plang diantaranya yaitu sawah di depan Gedung Wanita Jepara yang memiliki tunggakan PBB sebesar Rp163 juta, sawah bengkok Desa Mulyoharjo dengan tunggakan sebesar Rp101 juta dan tanah gudang milik PT. Asbestos Factory yang ada di Desa Mindahan Kecamatan Batealit yang memiliki tunggakan Rp94 juta.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengungkapkan dari 12 wajib pajak tersebut total tunggakan PBB nya hampir mencapai Rp1 miliar.
“Hari ini kita cek lapangan untuk memberitahu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera membayarnya,” katanya pada Kamis, (10/10/2024).
Dari 12 wajib pajak yang menunggak tersebut, ia mengatakan ada yang tunggakannya sampai lebih dari 10 tahun. Untuk itu ia para wajib pajak tersebut segera melunasi kewajiban membayar pajak. Sebab semakin lama tidak dibayar maka akan semakin besar dan memberatkan.
“Jika memang merasa memiliki aset baik tanah atau gudang ya ditiliki, dam dibayar pajaknya. Jika dibiarkan, utang pajak akan semakin membengkak dan tambah berat,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Salah Satu Tersangka Kasus Bank Jepara Artha
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemkab Jepara memberikan tenggat satu hingga dua bulan untuk pelunasan. Jika tunggakan tidak segera dibayar maka tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
“Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

