BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil milik JH, salah satu dari lima orang tersangka atas kasus kredit macet pada PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA). Adapun tersangka lainnya yaitu IN, AN, AS, dan MIA.
Hendra Wijaya, Kuasa Hukum dari JH membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyitaan satu buah mobil milik kliennya. Mobil tersebut bermerk Toyota Fortuner.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bank Jepara Artha, Pj Bupati: ‘Semoga Uang Nasabah Kembali’
“Betul ada penyitaan satu buah mobil Fortuner tetapi (mobil itu) bukan atas nama klien kami,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Sebelum KPK mengumumkan lima nama orang tersangka pada Selasa (8/10/2024) kemarin, pada bulan Agustus ia sempat mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Saat ini kliennya tersebut masih berada di rumah pribadinya di Kabupaten Jepara. Paska ditetapkan menjadi tersangka, ia mengaku bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Posisi sekarang masih di rumah Jepara. Klien kami kooperatif kok, tidak melakukan perlawanan. Pada bulan Agustus lalu kita juga mendampingi BAP di KPK,” ungkapnya.
Ia sendiri menilai bahwa penetapan lima orang tersangka tersebut tidak adil. Dalam proses penyaluran kredit, sebelum sampai di direktur utama, proses tersebut ada di direktur kepatuhan dan direktur bisnis.
Selain itu, ia juga meminta kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Tidak hanya berhenti pada lima orang tersebut.
“Kita minta KPK harus profesional menangani perkara ini, tidak hanya lima orang. Sebelum melewati di utama kan harus melewati direktur bisnis dan direktur kepatuhan, kenapa kok tebang pilih?,” ungkapnya.
Dalam kasus kredit bermasalah tersebut, menurutnya yang menikmati aliran dana justru para debitur.
“Harus disisir semua jangan tebang pilih. Karena yang menikmati hasilnya itu para debitur sebenarnya, iya kan. Yang menikmati uang dikucurkan kemana? Kan debitur,” ujarnya.
Baca Juga: PKL Nekat Jualan di Jalan Protokol Bakal Dirazia Satpol PP Jepara
Sebab ketika penyidikan tersebut hanya berhenti pada direktur utama dan pengurus bank, ke depan ia menilai akan berdampak pada susahnya mencari sosok seorang direktur.
“Kalau (penyelidikan) hanya pada direktur utama dan pengurus, terus siapa nanti yang mau jadi direktur Bank?,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

