BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan segera membuka pendaftaran bagi 12.201 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), 27 November mendatang.
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara mengatakan seleksi KPPS akan dilaksanakan secara terbuka. Sehingga siapapun masyarakat yang memenuhi kualifikasi dan syarat pendaftaran baik administrasi maupun kompetensi dipersilahkan untuk mendaftar.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Aktifkan Kembali Relawan Siber untuk Awasi Pilkada Jepara
“Seleksinya terbuka. Terkait dia punya pengalaman (pernah sebagai anggota KPPS) atau tidak punya pengalaman, itu akan menjadi pertimbangan khusus bagi PPS (Panitia Pemungutan Suara),” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (16/9/2024).
Sebab dalam proses perekrutan KPPS nantinya, akan dilakukan oleh PPS di masing-masing desa yang ada di Jepara. Sehingga anggota PPS menurutnya juga sudah dibekali terkait kemampuan apa saja yang harus dimiliki oleh KPPS.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan mulai dibuka pada tanggal 17-28 September 2024. Adapun tempat pendaftaranya yaitu di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan masing-masing dengan menyerahkan dokumen persyaratan.
Berupa fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4×6, serta beberapa surat pernyataan.
PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18-29 September. Setelah itu hasil penelitian administrasi akan diumumkan PPS pada 30-2 Oktober 2024. Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon KPPS pada 30 September-5 Oktober.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Ditarget Naik Rp67 Miliar, Pemkab Jepara Diminta Genjot Dua Sektor
Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5-7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024. Sedangkan untuk masa kerjanya akan dimulai pada tanggal 7 November- 8 Desember 2024.
“Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

