BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merespon adanya aksi demontrasi yang dilakukan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, yang meminta kepala desanya untuk mundur dari jabatannya.
Aksi demo yang berlangsung dua hari lalu itu, terkait kinerja kepala desa yang buruk hingga adanya dugaan korupsi yang dilakukan kades.
Pj Bupati Pati, Sujarwanto Widiatmoko, menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan Inspektorat untuk menindaklanjuti adanya persoalan yang terjadi di Desa Winong tersebut.
Baca juga: Selain Tak Cakap Kerja, Kades Winong juga Diduga Korupsi Ratusan Juta
“Ya, kami telah menerjunkan Inspektorat untuk meneliti dari sisi administrasi, pemerintahan maupun pantauan-pantauan terhadap pelaksanaan pemerintahan,” ujar Sujarwanto, Rabu (4/9/2024).
Meski begitu, pihaknya belum memutuskan terkait dengan persoalan yang terjadi di Desa Winong tersebut.
Pj Bupati Pati menyebut, aksi yang dilakukan warga Desa Winong juga merupakan dinamika. Yakni, bagaimana kontrol publik terhadap kepemimpinan.
“Sehingga, pimpinan tidak perlu alergi terhadap hal seperti itu. Ya silakan. Kami dari pemerintah pasti mengambil langkah, tapi belum bisa memutuskan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Winong Lucky Pratugas Narimo menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.
”Kami sudah melaporkan permasalahan di Desa Winong ini kepada Bapak Pj Bupati Pati. Arahan beliau adalah beliau akan menurunkan tim auditor yang akan melakukan audit secara menyeluruh,” kata Camat.
Baca juga: Didemo Warganya untuk Mundur, Kades Winong: ‘Terus Terang Saya Tak Ada Niatan Mundur’
Menurutnya, tuntutan warga untuk meminta Kades Winong mundur perlu mekanisme yang sesuai aturan. Bila tidak mau mundur, Kades Winong bisa diberhentikan bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
”Mekanisme, kepala desa dipilih sesuai hukum. Dugaan juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Percayakan proses pembinaan ini. Beliau akan memantau perkembangan. Percaya di pemkab untuk melakukan investigasi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin