BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kamis, (19/9/2024). Dari 7.613 pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran, sebanyak 859 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala BKD Jepara, Sridana Paminta, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi atau dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggahan.
Sanggahan tersebut bisa diajukan melalui Sistem Seleksi CPNS (SSCPNS). Dalam akun SSCPNS masing-masing pelamar, verfikator juga menyertakan alasan mengapa pelamar tersebut dinyatakan TMS.
Baca juga: 205 Pelamar CPNS Pemkab Kudus Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
“Setelah kemarin diumumkan, tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah. Masa sanggah ini diberikan bagi pelamar untuk menjawab apa yang telah dicantumkan dalam hasil verifikasi,” jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (20/9/2024).
Namun, ia mengingatkan bahwa sanggahan bisa dilakukan jika kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. Misalnya, dalam hasil verifikasi dituliskan keterangan bahwa pelamar menggunakan materai lebih dari satu kali, padahal pelamar tidak melakukan hal tersebut.
“Jika terjadi seperti itu pelamar bisa mengajukan sanggah. Pelamar bisa memberikan argumen terkait hasil verifikasi dari verifikator. Tapi jangan merembet ke yang lain,” pesannya.
Alasan atau argumen yang diajukan dalam sanggahan juga harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Dalam ketentuannya, sanggahan bisa dilakukan paling lama tiga hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS di Pati Resmi Ditutup, 10 Formasi Tak Ada Pelamar
“Masa sanggah dimulai pada 20-22 September. Kemudian akan diverifikasi oleh verifikator pada 20-24 September. Pengumumannya nanti akan disampaikan pada 23-29 September,” katanya.
Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, terkait waktu dan tempat pelaksanaan SKD, masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor: Ahmad Muhlisin