BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (30/9/2024). Gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang melanggar aturan dicopot dan dibersihkan.
Salah satu yang menjadi sasaran penertiban adalah baliho besar Sam’ani-Bellinda di Jalan Loekmono Hadi.
Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan, mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 779, di mana sejumlah kawasan adalah area terlarang untuk pemasangan APK.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 1, Sam’ani: ‘Sesuai Mimpi dan Doa Ibu’
“Penertiban ini untuk memastikan bahwa pemasangan APK harus sesuai aturan dan zonasi yang ditetapkan,” ujar Minan kepada awak media di sela-sela penertiban.
Dia mengungkapkan, hari pertama penertiban APK di lokasi yang dilarang, meliputi kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus ke Barat sepanjang Jalan Sunan Kudus. Kemudian sepanjang Jalan Sunan Muria.
“Jalan Jenderal Soedirman. Sepanjang Jalan dr Loekmono Hadi, Jalan dr Ramelan serta Jalan Bakti,” rincinya.
Minan berharap, masing-masing paslon mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga kampanye. Hendaknya semua paslon memasang APK di lokasi yang memang diperbolehkan.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 2, Hartopo-Wahib Optimis Menang dan Raih 80% Suara
“Kita tidak tebang pilih. Baik alat peraga calon gubernur maupun calon bupati yang melanggar aturan, tetap akan tetap ditindak,” tegasnya.
Penertiban APK yang melanggar aturan, kata dia, akan dilakukan terus hingga tahapan masa tenang, meski memang tidak dilakukan setiap hari.
“Rencananya, penertiban APK ini akan kami lakukan sampai menjelang masa tenang. Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kudus untuk penertiban APK ini,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

