31 C
Kudus
Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

Bawaslu Jepara Serahkan Surat Hasil Kajian Lima ASN Langgar Netralitas ke BKN

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah menyerahkan surat penerusan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara mengatakan surat rekomendasi tersebut ia serahkan pada Selasa (17/9/2024) kemarin. Surat tersebut langsung ia serahkan ke BKN karena mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI Nomor 100 tentang penanganan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Tirza, Mahasiswa Asal Jepara Korban Pembacokan Gangster di Semarang

-Advertisement-

“Kemudian nanti sanksinya seperti apa, itu tergantung dari BKN. Apakah nanti penanganannya diserahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau ke PJ Bupati itu nanti tergantung regulasinya seperti apa,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Rabu (18/9/2024).

Adapun Lima ASN tersebut yaitu Hadi Sarwoko yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.

Kemudian empat ASN lainnya yaitu HW dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara; MD dari Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat PPNI Jepara; dan TDN yang bekerja di Klinik Lapas Rutan Jepara.

“Lima ASN tersebut kita nyatakan melanggar netralitas setelah kita melakukan kajian dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Adapun terkait foto dimana terdapat sepuluh orang termasuk Witiarso Utomo, Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara berpose membentuk huruf ‘W’, Bawaslu Jepara tidak bisa menindak lebih lanjut.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Jepara Diumumkan Besok, 859 Pelamar Sudah Gugur

Sebab belum ada laporan dan informasi awal yang mendukung foto tersebut. Syarat formil dan materiil dari foto tersebut seperti waktu, tempat, dan kegiatan juga tidak mendukung untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

“Terkait foto kemarin, tidak bisa kita lakukan kajian lebih lanjut. Karena belum ada laporan dan informasi awalnya juga belum jelas. Kegiatan itu bisa kita lakukan kajian, waktunya terhitung dari awal masa pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER