BETANEWS.ID, PATI – DPR RI saat ini menjadi sorotan publik terkait Revisi UU Pilkada. Revisi itu dinilai akan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah.
Banyak pengamat menduga, konspirasi politik segaja dilakukan di DPR demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Terkait kondisi ini, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Jangkung Pati, Edy Supratno mendorong, agar mahasiswanya turut mengambil sikap terkait konstelasi politik saat ini.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Sekda Jateng Dorong Petani Milenial Terus Berinovasi
Dirinya mendorong mahasiswanya untuk bersama-sama menentang kebijakan yang tidak pro-rakyat.
“Saya meyakini bahwa selain saya banyak orang yang merasa prihatin. Karena itu saya ajak, mari berani menyatakan sikap. Berani melawan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Kepada mahasiswa-mahasiswa saya di STAI Syekh Jangkung, saya tidak pernah melarang jika kalian ingin turun ke jalan,” ujarnya dalam pernyataan video, Kamis (22/8/2024).
Edy mengatakan, dirinya mendukung segenap aktivis mahasiswa dan siapa pun yang saat ini sedang berunjuk rasa di depan gedung DPR, di jalan, maupun di tempat-tempat lain.
“Saya bersama kalian. Merdeka!” tegasnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia, Edy mengaku prihatin dengan situasi politik nasional saat ini.
Baca juga: Hindari Tahun Duda, Ratusan Pasangan Muda di Pati Ajukan Dispensasi Nikah
“Maka saya perlu menyatakan sikap atas situasi politik nasional yang terjadi belakangan ini. Bagaimana tidak? Orang-orang yang digaji pakai pajak rakyat, yang mereka perjuangkan bukan rakyat, melainkan keluarga, dinasti, dan oligarki. Saya menyatakan tegas menolak Rancangan Undang-undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR,” ungkapnya.
Edy mengatakan, jika revisi UU Pilkada sampai disahkan, maka DPR telah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika ini kita biarkan, maka secara tidak langsung kita membiarkan DPR mengajari rakyat untuk mengabaikan keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

