31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Temukan Banyak Pelanggaran, Bawaslu Kudus Lakukan Klarifikasi ke Pantarlih

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog menemukan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Getassrabi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengatakan, dugaan pelanggaran itu meliputi Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama pemilih dan nama Pantarlih dan Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Getassrabi tidak melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi pemilih.

“Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Desa Getassrabi,” kata Heru kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan Pantarlih Tak Lakukan Ini saat Coklit Pemilih Pilkada 2024

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu kerena pantarlih tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

“Dari keterangan pemilik rumah yang tercoklit mengatakan bahwa Pantarlih meminta dirinya untuk menandatangani Model A-Stiker dan Pantarlih langsung menempelkan stiker Coklit,” lanjut Heru.

Selain itu, kata dia, kejanggalan juga ditemukan di Desa Kedungsari dan Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Menurutnya, Pantarlih TPS 10 Desa Kedungsari tidak menempel Model A-Stiker Coklit dan hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih. Serta pada Model A-Stiker coklit tidak ditulis nama-nama pemilih, nama dan tanda tangan pemilih, dan tidak ada nama Pantarlih

“Sedangkan Pantarlih TPS 006 Desa Karangmalang tidak menuliskan secara lengkap pada sticker Coklit,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS terkait pelanggaran tersebut. Namun, berdasarkan hasil pantauan dan pengecekan kembali oleh Pengawas Desa, masih belum ditindaklanjuti.

“Maka dari itu, Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog, terhadap dugaan pelanggaran tersebut kemudian dijadikan temuan untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Pati Temukan Petugas Pantarlih Asal Coklit, Tidak Datang Langsung ke Rumah Pemilih

Pada Rabu (17/7/2024) setelah Panwaslu Kecamatan Gebog melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Gebog, Heru Widiawan melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Gebog untuk menyusun kajian.

“Pada prinsipnya, Bawaslu tetap mengedepankan upaya pencegahan. Salah satunya dengan memberikan saran perbaikan. Karena Pengawas Pemilu punya kewajiban untuk meminimalisir potensi sengketa proses dan perselisihan hasil pemilihan yang salah satunya disebabkan oleh daftar pemilih yang tidak valid, serta memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER