Masa Kinerjanya Dievaluasi, Jabatan Sekda Jepara Tunggu Rekomendasi KASN

BETANEWS.ID, JEPARA – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko telah selesai per tanggal 30 April 2024. Namun masa jabatannya kini belum dapat diputuskan apakah dilanjut atau tidak, sebab masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sridana Paminta, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menjelaskan Edy Sudjatmiko sudah satu periode menjabat sebagai Sekda Jepara sejak tanggal 30 April 2019. Untuk itu, Tim Panitia Seleksi (Pansel) juga sudah melakukan penilaian masa kinerjanya pada Bulan Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Banding Diterima, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis Bebas

-Advertisement-

Adapun anggota Tim Pansel terdiri dari, Akademi Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr Tuhana; Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno; dan Tim Assesor Badan Kepegawaian Derah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh.

“Berkas hasil uji kompetensi dari Tim Pansel ini sudah sampai di KASN, hasil kajiannya seperti apa, apakah mendapat rekomendasi kembali atau tidak, masih menunggu proses di KASN,” katanya pada Selasa (23/5/2024) di Kantor BKD Jepara.

Ia sendiri belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut akan turun. Sebab berkas yang harus di perikas oleh KASN berasal dari seluruh Indonesia.

Selama masa proses menunggu hasil rekomendasi tersebut, Sekda Jepara masih dibebankan tugas dan kewajiban sebagaimana biasanya.

“Tetap melaksanakan tugas seperti biasanya sampai dengan hasil rekomendasi KASN nanti seperti apa,” jelasnya.

Terkait dengan hasil rekomendasi, ia sendiri tidak dapat memastikan. Sebab berkas hasil uji kompetensi dari Tim Pansel langsung diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Pj Bupati Jepara.

Baca Juga: Resmi Dicabut, LPS Mulai Siapkan Pencairan Dana Nasabah Bank Jepara Artha

Dari Pj Bupati, berkas tersebut kemudian diteruskan ke KASN untuk dikaji hasilnya. Hasil uji kompetensi dari Tim Pansel menurutnya juga tidak bisa diubah dan harus disampaikan sebagaimana adanya.

“Tim Pansel melaporkan ke PPK, yang mengirim ke KASN itu PPK, yaitu Pj Bupati. Harus mengacu dari hasi penilaian tim pansel. Hasilnya nanti seperti apa, kita tunggu saja,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER