BETANEWS.ID, JEPARA – Kuasa Hukum Jhendik Handoko, Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) yaitu Hendra Wijaya mengatakan bahwa penyaluran kredit kepada para debitur BJA sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sudah sesuai SOP dan sudah check list semua, sudah layak untuk penyaluran kredit, setaunya pak Jhendik, sebagai direktur utama,” katanya saat dihubungi usai Sidang Mediasi yang mempertemukan kuasa hukum dari Pemkab Jepara selaku penggugat dan kuasa hukum tergugat pada Kasus BJA, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Usai Ditetapkan KPU, Satu Caleg PDI-P Jepara Terpilih Mengundurkan Diri
Kemudian terkait kerugian yang dialami oleh BJA akibat kasus kredit macet senilai Rp352,4 miliar, ia mengatakan bahwa Jhendik bersama dengan empat tergugat lainnya akan bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami BJA.
Dengan cara menjual aset agunan dari para debitur yang tersebar di beberapa daerah seperti Jepara, Klaten, Semarang. Hasil dari penjualan aset tersebut menurutnya cukup untuk mengganti kerugian.
“Dari adanya gugatan ini Pak Jhendik tetap akan bertanggungjawab semaksimal mungkin bersama dengan tim di BPR Jepara, akan segera mengembalikan dengan menjual aset yang menjadi agunan kredit,” tambahnya.
Sebelumnya, dari tim kuasa Hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya mall prosedur dalam penyaluran kredit. Hal tersebut diketahui setelah adanya pemeriksaan dari OJK bahwa nilai nominal dari agunan yang dijaminkan oleh debitur tidak sesuai dengan nilai kredit yang diterima.
Satu orang nasabah bisa menerima kredit sekitar Rp6 sampai ratusan miliar. Jumlah kredit paling besar yang diterima nasabah bahkan mencapai sekitar Rp260 miliar.
“Nilai kredit itu (yang mencapai Rp260 Miliar) tidak pada satu debitur, beberapa debitur, tetapi mengerucutnya pada satu nama atau satu debitur,” ungkapnya.
Baca Juga: Bio Visa Calhaj Jepara Mulai Dikirim ke Kanwil Jateng
“Ada satu nama yang tanpa melibatkan banyak rekening bisa mendapatkan sekian Miliar yang notabene nilai agunannya tidak sesuai dengan nilai kredit,” tambahnya.
Namun ia belum dapat mengungkapkan secara detail terkait penyalahgunaan kredit tersebut karena masih dalam tahap proses penyidikan. Selain itu, gugatan dari Pemkab Jepara yang saat ini dilayangkan kepada tiga orang direktur dan dua dewan komisaris lebih mengarah pada pertanggungjawaban kerugian yang dialami oleh BJA.
Editor: Haikal Rosyada

