332 Calon PPK di Pati Tes CAT, Nilai Langsung Keluar

BETANEWS.ID, PATI – Uswatun Hasanah tampak semringah ketika keluar dari ruangan tes Computer Assisted Test  (CAT) dalam rangka seleksi Perekrutan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tes yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pati itu bertempat di ruang Labor Komputer, SMK Negeri 2 Pati, Selasa (7/5/2024).

Uswatun Hasanah yang berasal dari Kecamatan Jaken ini merupakan satu di antara 332 peserta yang mengikuti tes sama tapi lokasinya berbeda. Satu lokasi lainnya adalah SMKN 1 Pati.

Uswah, begitu panggilan akrabnya, mengaku mampu mengikuti tes CAT dalam seleksi PPK yang digelar KPU se-Indonesia ini dengan baik dan lancar, meski ada beberapa kendala saat tes.

-Advertisement-

Baca juga: Si Bolan, Maskot Pilkada Pati 2024 yang Terinspirasi Legenda Kebo Landoh

Alhamdulillah tes CAT-nya lancar. Tapi secara general sih memang ada sedikit kendala terkait dengan undang-undang,” ucapnya sambil tersenyum.

Ia yang mengaku baru kali pertama mengikuti tes CAT PPK ini mengaku cukup puas dengan hasil tes yang ia dapat.

Alhamdulillah, ya, masih di atas standar. Untuk hasil bisa langsung dilihat, karena langsung keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistanti, mengatakan, untuk pelaksanaan tes CAT diikuti 332 peserta.

“Untuk tes ini kita bagi dalam dua sesi. Yaitu, untuk sesi pertama jam 9.00-12.00 WIB, sedangkan sesi kedua jam 13.00-16.00 WIB. Untuk tempat dibagi dua, yaitu di SMKN 1 dan SMKN 2,” sebutnya.

Baca juga: KPU Pati Akan Lebih Selektif Rekrut PPK maupun PPS untuk Ibu Hamil

Katanya, yang ikut dalam tes CAT ini bukan keseluruhan dari pelamar yang sudah masuk. Sebab, di antaranya ada yang tidak mengirimkan berkas dan juga sebagian tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Katanya, total pelamar yang masuk sebanyak 531 orang. Kemudian, dari jumlah tersebut yang menyerahkan berkas sebanyak 350 orang. Selanjutnya, jumlah itu pula, tinggal 332 orang, karena tidak memenuhi persyaratan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER