KPU Kudus Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus akan membuka pendaftaran Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai 23 April 2024.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 ini berbeda dengan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Saat itu, PPK dan PPS yang terpilih di Pilkada 2018 tugasnya otomatis berlanjut di Pemilu 2019.

“Untuk 2024, setelah pelaksanaan Pemilu ternyata ada kebijakan baru dari KPU RI. Bahwa, KPU di tingkat kabupaten/kota harus melaksanakan rekrutmen ulang PPK dan PPS,” ujar Faisol kepada Betanews.id di kantor KPU Kudus, Jumat (19/4/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Anggota DPRD Kudus yang Akan Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak? Ini Penjelasan KPU

Artinya, lanjut Faisol, teman-teman PPK dan PPS yang kemarin bertugas di Pemilu 2024 otomatis berakhir masa tugasnya. Apabila ingin jadi PPK dan PPS lagi di Pilkada harus mendaftar ulang dan mengikuti tahapan-tahapan seleksinya dari awal.

“Hal itu juga berlaku bagi pendaftar lainnya. Pendaftaran PPK dan PPS akan kami buka mulai tanggal 23 April 2024,” bebernya.

Faisol mengatakan, jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan masih sama dengan pelaksanaan Pemilu kemarin. Kebutuhan PPK lima orang di masing-masing kecamatan. Sementara PPS tiga orang di masing-masing desa.

“Tinggal mengkalikan saja, berarti kebutuhan PPK di Kabupaten Kudus 45 orang. Sementara PPSnya tiga dikali 132 (jumlah desa/kelurahan di Kudus) jumlahnya ada 396 orang,” rincinya.

Untuk honor, kata Faisol, juga sama. Untuk PPS di tingkat desa, Ketua PPS nanti honornya Rp1,5 juta sebulan, sementara anggotanya nantinya menerima honor Rp1,3 juta sebulan.

“Sedangkan honor PPK, ketua berhak honor sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sementara anggota honornya Rp2,2 juta,” ungkapnya.

Untuk syarat pendaftaran, tutur Faisol, minimal pendidikan SMA sederajat. Pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Bagi yang ingin daftar PPK dan PPS dan belum punya akun SIAKBA, silahkan login dulu dan bikin akun.

Baca juga: Nama Sandung Hidayat Mencuat di Bursa Pilkada Kudus

“Informasi terkait pendaftaran PPK dan PPS ada semua di SIAKBA, termasuk juga persyaratannya,” jelasnya.

Faisol juga mengimbau, agar para pendaftar PPK dan PPS untuk memastikan tak tercatut sebagai anggota partai politik. Untuk memastikan hal tersebut, silahkan buka Google dan ketik DPT online.

“Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nanti, apakah yang bersangkutan tercatut sebagai anggota partai atau tidak akan muncul di situ,” terangnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER