BETANEWS.ID, PATI – Ranacangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sampai saat ini masih buntu. Raperda CSR yang digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati itu, terkendala dengan besaran persentase dana CSR.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, pembahasan soal CSR masih terjadi tarik ulur, sebab dari pihak eksekutif menghendaki agar tidak diberikan batas, sementara DPRD menghendaki ada batasannya.
“Seandainya ada batasannya, toh itu bukan untuk kami. Tapi kalau ada batasannya ngapain dibuat aturan,” ujarnya.
Baca juga: Rencana Pembangunan Jalan Tol di Pati Belum Ada Perkembangan, Begini Kata Pj Bupati
Ia mengaku, soal CSR ini, sudah dibahas oleh Pemkab Pati bersama DPRD hampir 3 tahun, tapi tak kunjung selesai dan masih terjadi tarik ulur. Padahal, DPRD tidak berharap banyak soal batasan itu, karena yang penting ada batasannya.
“Untuk batas pembahasan itu 5 tahun, kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Kalau ada batasannya kan jelas, bisa diberikan bagi yang berkompeten dan yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia pun menyebut, memang untuk CSR itu di daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Namun, hal itu tergantung dari hasil kesepakatan. Ali mengaku, Raperda tentang CSR yang sampai saat ini belum selesai itu, masih menjadi ganjalan bagi DPRD Pati.
“Perda CSR masih mengganjal, karena belum selesai, kendalanya soal batas minimal,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

