Anggota DPRD Kudus yang Akan Maju Pilkada Harus Mundur atau Tidak? Ini Penjelasan KPU

BETANEWS.ID, KUDUS – Mundurnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih ketika mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menjadi pertanyaan. Bahkan, beberapa anggota DPRD Kudus yang ingin maju di Pilkada 2024 masih belum mengetahui aturannya secara pasti.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bahwa anggota DPRD terpilih yang akan maju di Pilkada harus mundur. Namun, di Kudus ini ada beberapa yang bertanya mundurnya itu dari anggota DPRD Kudus periode 2019-2024 atau periode 2024-2029.

“Sebab, apakah di Kudus ini pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029 akan ikut dilakukan serentak pada Oktober 2024 atau mundur. Karena ada selentingan kabar pelantikan mundur di September 2024,” ujar Faisol di Kantor KPU Kudus, Jumat (19/4/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kudus, Sandung: ‘Saya Siap Mental dan Dana’

Namun yang jelas, lanjut Faisol, kaitannya dengan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, KPU Kudus berpatok kepada aturan perundang-undangan di PKPU. Di sana disebutkan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil pemilu tahun 2024 secara serentak sesuai akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota masing-masing.

“Nah, kalau Kudus sendiri itu akhir masa jabatan anggota DPRD Kudus itu sekitar 21 Agustus 2024. Kami masih berpedoman bahwa anggota DPRD Kudus nanti pelantikannya pada masa akhir jabatan,” ungkapnya.

Terkait kabar pelantikan anggota DPRD Kudus terpilih dilaksanakan pada September atau mundur pada November, hal itu akan dikonsultasikan kembali dengan KPU Pusat. Yang jelas, hasil komunikasi sebelum dan setelah lebaran, pelantikan masih sesuai pada akhir masa jabatan.

Baca juga: Ditanya Soal Nyabup, Masan: ‘Kalau Diberi Amanat oleh Partai Saya Siap’

“Artinya ketika akhir masa jabatan dan pelantikannya itu di Agustus, sementara penetapan calon bupati dan wakil bupati Kudus di September, maka anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang akan maju di Pilkada Kudus maka harus mundur,” jelasnya.

Tak hanya anggota DPRD Kudus terpilih yang mundur, kata Faisol, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju di Pilkada Kudus juga harus mundur. Termasuk juga bupati/wali kota.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER