31 C
Kudus
Rabu, Februari 12, 2025

Edarkan Sabu-Sabu, Warga Kudus Terancam Hukuman Seumur Hidup

BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.  Tersangka berinisial FW (35), warga Kecamatan Kudus yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul.

Penangkapan FW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yakni JN (31), warga Kecamatan Kaliwungu. Dia terlibat dalam jaringan narkotika yang mengaku membeli sabu-sabu dari FW.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba, AKP Muhammad Syaifuddin, menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Mlati Kidul sering dijadikan aktivitas yang mencurigakan.

-Advertisement-

Baca juga: Miris, Bantuan Padi Puso dari Jokowi di Kudus Sebesar Rp26,2 M Baru Terealisasi Rp973 Juta

“Dengan adanya laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba melalui siaran tertulisnya, Kamis (1/2/2024).

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 unit ponsel merek OPPO. 

Setelah mendapatkan informasi dari JN, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Syaifuddin melakukan penggerebekan dan mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kudus.

Syaifuddin menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan pada FW, Tim menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru berisi setbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, serta 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna cokelat.

Baca juga: Tergenang Air dan Berlubang, Jalan Kudus-Purwodadi Sering Akibatkan Kecelakaan

Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna cokelat dimasukkan ke dalam bekas bungkus SD C-1000 dan 1 bungkus plastik klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah lakban warna cokelat, dan 2 unit handphone merek Vivo dan Xiaomi,” imbuhnya.   

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER