BETANEWS.ID, KUDUS – Sengkarut hasil seleksi perangkat desa (Perades) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) di Kabupaten Kudus bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti laporan terkait hasil seleksi Perades yang digelar pada Selasa (14/2/2023) itu.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra, menyampaikan, pihaknya mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan terkait sengkarut Perades. Pasalnya, penyelanggaraan tes seleksi perades tersebut menggunakan anggaran desa yang juga berarti uang negara.
“Atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, kami akan segera menindaklanjuti proses seleksi perades yg terdapat potensi indikasi penyimpangan,” ujar Henriyadi kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Audiensi Desak Segera Dilantik, Garank 1 Perades Kecewa Tak Ditemui Pj Bupati Kudus
Dia mengungkapkan, seleksi perades yang diselenggarakan menggunakan anggaran desa atau uang negara harus ada pertanggungjawaban. Anggaran yang sudah dikeluarkan harus ada outputnya.
“Jika menimbulkan potensi kerugian negara, maka kita akan tindak lanjuti, mulai dari pihak desa sampai kecamatan. Mekanisme akan kita dalami,” tegasnya.
Terkait pendalaman kasus sengkarut perades di Kudus, lanjutnya, pihak Kejari akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Polres Kudus juga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus yang sama.
“Kita akan segera dalami. Kita akan kumpulkan bahan keterangan dari desa-desa yang menyelenggarakan tes seleksi Perades yang bekerja sama dengan FISIP Unpad. Kenapa ada yang dilantik dan ada yang tidak,” bebernya.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus menyelanggarakan tes seleksi Perades serentak pada 14 Februari 2023. Namun, dalam gelaran tersebut, hasil tes seleksi Perades yang diselenggarakan oleh FISIP Unpad dianggap cacat oleh sebagian peserta karena nilainya tidak realtime dan berubah-ubah. Hingga akhirnya, terpecah dua kubu antara peserta ranking 1 dan grup penyanggah.
Baca juga: Kejari Kudus Akan Dalami Dugaan Kerugian Negara dalam Penyelenggaraan Tes Perades
Sebanyak 90 desa di Kabupaten Kudus yang melaksanakan seleksi pengisian perangkat desa (Perades), 68 di antaranya memilih bekerja sama dengan FISIP Unpad sebagai penyelanggara.
Dari hasil tes tersebut menghasilkan sebanyak 196 perangkat desa terpilih. Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah dilantik hanya 56 orang dan masih terdapat 137 perades terpilih yang belum dilantik hingga saat ini.
Editor: Ahmad Muhlisin

