BETANEWS.ID, KUDUS – Belasan pedagang ayam maupun pemilik usaha pemotongan ayam di Pasar Baru Kudus mendapat undangan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Senin (15/1/2024). Mereka dipanggil, lantaran sebelumnya sedang ada polemik yang membuat mereka bersitegang.
Salah satu pedagang yang juga menjadi anggota paguyuban Pasar Baru, yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan adanya lima kios baru yang saat ini ingin dijadikan sebagai tempat pemotongan ayam (bubut ayam). Sebab, kios yang sudah terlebih dahulu atau berada di belakang kios tersebut merasa keberatan.
Baca Juga: Imunisasi Polio di Kudus Sasar 93.781 Anak Usia 0-7 Tahun
“Awalnya dari investor membangun lima kios itu mau dibikin kelontong, dengan berjalannya waktu bukan untuk kelontong, tapi untuk berjualan ayam dan pemotongan ayam. Kalau itu untuk pemotongan ayam, bangunan yang resmi dari Pemkab tidak mengijinkan atau tidak setuju,” bebernya saat ditemui di Pasar Baru Kudus.
Ia menuturkan, kondisi kios belakang yang saat ini sedang sepi, membuat pihak paguyuban ayam menolak jika tempat itu dijadikan pemotongan ayam. Meski begitu, pihaknya tak mempermasalahkan jika tempat itu hanya untuk jualan ayam, dengan catatan jualannya menghadap sebelah Utara.
Dia menyebut, permasalahan itu bermula karena dari pihak pengelola lima kios tersebut ingin diubah menghadap ke sebelah selatan. Ia pun mempermasalahkan, karena kios penjualan ayam di pasar baru berada di sebelah Utara. Pihaknya ingin jika lima kios baru itu harus menghadap ke Utara.
“Karena ke lima kios baru itu dulunya tempat parkir dan sebagai tempat untuk bongkar muat. Kalau dari dulu tahu mau dibuat untuk bubut ayam, pasti dari awal kita tidak setuju, karena sudah ada banyak bangunan di sini, kasihan bangunan yang di belakang,” tuturnya.
“Ketika di alih fungsikan seperti ini, orang yang mau bongkar muat juga kesusahan,” imbuhnya.
Sementara Betanews.id mencoba menggali informasi dengan yang bersangkutan atau yang menghuni lima kios baru tersebut. Saat pertama dihubungi lewat telepon, pria yang diketahui bernama sapaan Sinyo itu bersedia memberikan informasinya secara langsung. Artinya pihaknya ingin bertemu untuk memberikan keterangan.
“Harus ketemu ya mas, saya tidak mau berstatmen melalui telepon. Karena saat ini sekarang ada banyak kerjaan, secepatnya nanti saya kabari untuk ketemu,” katanya saat dihubungi.
Namun saat dihubungi lagi, yang bersangkutan hingga saat ini belum merespon pesan singkat yang ditujukan, dan belum mengangkat telepon hingga berita ini ditulis.
Meski begitu, polemik yang ada di Pasar Baru Kudus saat ini sudah menemukan titik tengah antara dua belah pihak yang berseteru. Disebutkan dalam berita acara tersebut, bertempat di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, dihadiri oleh perwakilan pedagang bubut ayam, perwakilan pedagang ayam, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Baru, Bhabinkantibmas Wergu Kulon dan perwakilan dari Dinas Perdagangan sebagaimana terlampir dalam daftar hadir.
Baca Juga: Sortir dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu di Kudus Telan Biaya Rp5 Miliar
Pertama, kios Pasar Baru sejumlah 5 unit yang dimanfaatkan oleh Munawar, Widodo (2 unit), Subadi dan Dicky sesuai dengan surat pendasaran digunakan untuk berjualan jenis dagangan ayam. Apabila akan merubah jenis dagangan harus melampirkan persetujuan pemilik kios/los ayam dan bubut ayam di Pasar Baru.
Kedua, kios tersebut menghadap ke utara sesuai dengan kelompok pedagang jual ayam atau apabila merubah jenis dagangan menjadi bubut arah kios dapat menyesuaikan. Kesepakatan ini diambil bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pasar Baru dan memberikan kenyamanan dalam berakfititas berjualan di Pasar Baru.
Editor: Haikal Rosyada

