BETANEWS.ID, JEPARA – Di tengah penarikan dana nasabah Bank Jepara Artha (BJA) yang kian masif, 35 nasabah yang agunannya ditemukan bermasalah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk segera mengembalikan dana pinjaman kredit.
Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Hery Yulianto, mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar kembali pulih di tengah isu kebangkrutan.
Dari 35 nasabah tersebut, menurutnya sampai saat ini sudah terdapat beberapa nasabah yang mengembalikan dana pinjaman kredit, tapi jumlahnya masih kecil atau belum sesuai dengan yang ditargetkan.
Baca juga: DPRD Jepara Minta Pemkab dan BPR Jepara Artha Beri Jaminan Uang Nasabah Tak Hilang
“Salah satu upaya yang mungkin untuk kita lakukan ya membujuk orang yang menerima kredit agar mau mengembalikan,” katanya di Kantor Setda Jepara, Selasa (2/1/2024).
Menurutnya, dana pinjaman tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembalikan dana milik nasabah. Apalgi, OJK memberi waktu kepada BJA untuk segera menyelesaikan hal tersebut sampai di pertengahan Februari mendatang.
Apabila sampai di pertengahan Februari belum tuntas, ia menjelaskan bahwa nantinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan turun langsung untuk menyelesaikan hal tersebut.
Sedangkan dalam prosedur yang berlaku, dana nasabah bisa diproses oleh LPS ketika sebuah bank sudah dalam kondisi pailit atau bangkrut.
“Opsi selanjutnya misalkan sampai Februari (pengembalian dana nasabah) belum selesai, LPS akan turun,” terangnya.
Baca juga: Nasib Nasabah BPR Jepara Artha, Antre Lama Padahal Butuh Dana Cepat
Sehingga, ia menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir, sebab dana simpanannya sudah dijamin oleh LPS, sehingga sudah dipastikan akan kembali.
“Masyarakat tidak perlu khawatir sebenarnya, karena (dana simpanannya) pasti dikembalikan dan pasti diterima full,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

