Kepepet, Pria di Jepara Curi 11 Mesin Dinamo

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pria di Jepara berinisial MDS (35) menjadi tersangka pencurian 11 mesin dinamo karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Aksi pencurian dilakukan sejak tanggal 2 Desember 2023 – 21 Januari 2024.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mesin dinamo hasil curian dijual dengan harga Rp700 ribu – Rp1,2 juta per mesin melalui postingan di akun Facebook tersangka. Namun dari 11 mesin dinamo yang berhasil dicuri, baru tiga mesin yang laku terjual.

Baca Juga: Proges Penagihan Debitur Bermasalah Bank Jepara Artha Baru 11%

-Advertisement-

Tersangka sebelumnya merupakan buruh harian lepas di salah satu pabrik mebel dan terpaksa mencuri karena sudah tidak lagi bekerja atau menganggur.

“Uangnya buat keperluan rumah, ada cicilan motor, sebelumnya juga kerja di salah satu pabrik mebel,” kata Kompol Indra Jaya Syafputra, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jepara, Senin (29/1/2024) di Aula Mapolres Jepara.

Ia biasanya melakukan aksi pencurian saat malam hari, ketika gudang atau pabrik mebel dalam keadaan sepi dan kosong. Karena sudah pernah bekerja di gudang mebel, ia hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit untuk melancarkan aksi.

Dengan cara melepaskan empat baut yang menempel di mesin dinamo. Setelah terlepas, kabel dari mesin tersebut kemudian dipotong menggunakan tang yang sudah disiapkan sebelumnya.

Wakapolres Jepara mengatakan 11 mesin dinamo yang saat ini diamankan Polres Jepara sebagai barang bukti berasal dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Tersangka ditangkap pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB saat sedang melakukan transaksi kepada salah satu pembeli. Setelah sebelumnya pada Senin (22/1/2024) salah satu pekerja di Gudang mebel milik korban, melaporkan kasus kehilangan mesin dinamo kepada Polres Jepara.

Saat itu pelapor yang berinisial MF (24) melihat mesin yang akan ia gunakan untuk bekerja tidak ada di gudang. Ia kemudian melihat postingan di akun Facebook yang menjual mesin dinamo mirip dengan mesin yang hilang di tempat ia bekerja.

Baca Juga: Kandang Persijap Resmi Direnovasi, Diperkirakan Rampung Oktober

“Pelapor kemudian datang ke Polres Jepara untuk membuat aduan dengan kerugian material sebesar Rp3 juta,” katanya.

Atas perilaku yang dilakukan oleh tersangka, ia kemudian dijerat pasal 363 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER