Inspektorat Pati Masih Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Langse

BETANEWS.ID, PATI – Inspektorat Pati saat ini masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyelewengan anggaran di Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati.

Inspektur Pati, Agus Eko Wibowo mengatakan, ada sejumlah temuan dalam pemeriksaan pelaksanaan anggaran di Pemerintahan Desa Langse. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Pemerintah Desa Langse saat diperiksa memang ada beberapa temuan. Tetapi sekarang sudah berproses tindak lanjut,” ungkap Agus via WhatsApp, Kamis (25/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Diduga Korupsi, Warga Tuntut Seorang Perangkat Desa Langse, Pati Dipecat

Inspektur Pati menyebut, proses  pemeriksaan sebetulnya sudah berjalan selama setahun lalu. Namun, pemeriksaan yang  dimulai sejak awal 2023 hingga hari ini masih menyisakan beberapa item yang belum rampung.

Sebagai tindak lanjut, pihak inspektorat mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut. Utamanya dengan pihak desa dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus yang masih berjalan.

“Jadi insyallah yang belum selesai dari pihak desa mau menyelesaikan di bulan Februari,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan keterangan pihak desa, dugaan penggelapan dana dilakukan salah satu perangkat yang awalnya menjabat kaur keuangan. Perangkat desa berinisial H itu diduga membawa sejumlah uang desa yang bersumber dari beberapa kegiatan.

Kepala Desa Langse Amirudin dalam audiensi di balai desa Selasa (23/1/2024) lalu menyebut, nominal uang yang masuk ke saku pribadi H sebesar Rp355 juta. Dirinya menyebut, aksi itu dilakukan H dari kurun 2022 hingga akhir 2023.

Baca juga: Tak Ingin Dianggap Lakukan Pembiaran, BPD Polisikan Seorang Perades Langse

Amrudin bercerita, kejadian ini diketahui dari kecurigaan pihak desa lantaran diminta untuk merealisasi dana desa. Padahal, pihak desa mengaku belum menerima anggaran dana desa yang selama ini dicairkan itu.

“Sehingga, kami duga dananya sudah diambil. Kemudian kami lakukan print out dan mendapati data penggelapan dana,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, H kini telah dinonaktifkan dalam jabatannya. Namun untuk memecatnya sebagai perangkat desa, Amrudin menyebut perlu ada mekanisme tersendiri sesuai aturan perundangan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER