BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus menyiapkan kompensasi bagi calon legislatif yang gagal jadi anggota dewan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, mengatakan, syarat caleg menerima kompensasi adalah yang yang mampu meraup minimal 500 suara dan 1.000 suara. Caleg yang mampu meraup 500 suara akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp25 ribu per suara. Sementara yang 1.000 kompensasinya Rp50 ribu per suara
“Artinya, caleg gagal PKB yang dapat seribu suara akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp50 juta. Jumlah tersebut cukup lumayan lah. Dapat Rp50 juta meski gagal jadi anggota dewan,” bebernya di Graha Idola Desa Jurang, Gebog, Kudus belum lama ini.
Baca juga: Timnas AMIN Akan Kerahkan Seribuan Kiai untuk Kampanyekan Anies-Muhaimin
Kompensasi tersebut, ungkap Mukhasiron, tak akan langsung diberikan jadi satu. Namun, akan diberikan selama masa jabatan DPRD yakni 5 tahun dan diberikan per bulan.
“Jadi 5 tahun itu kan ada 60 bulan. Berarti Rp50 juta dibagi 60 bulan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan kompensasi kurang lebih sebesar Rp833 ribu per bulannya,” rincinya.
Dia mengatakan, kompensasi tersebut murni dari partai. Tujuannya, sebagai apresiasi atas perolehan suara para caleg yang gagal jadi anggota dewan. Bagaimana pun, mereka juga punya sumbangsih dalam perolehan suara PKB.
Baca juga: Ada Stigma Anies Bapak Politik Identitas, Partai Pengusung di Kudus: ‘Itu Hanya Framing di Medsos’
“Selain itu, ke depan agar mereka tetap istikamah di PKB. Karena PKB benar-benar memperhatikan mereka, tidak sekedar sudah tidak jadi terus ditinggal,” ungkapnya.
Mukhasiron juga mengungkapkan, bahwa di gelaran Pemilu 2024 mendatang, seluruh organ partai akan bekerja keras dalam mencapai target. Selain bisa mencapai target 10 kursi anggota DPRD Kudus, PKB juga harus memenangkan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden (Pilpres).
Editor: Ahmad Muhlisin

