BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi regulasi pemerintahan desa (Pemdes) yang diikuti 100 Sekretaris Desa (Sekdes) atau carik di Hotel @Hom, Senin (11/12/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemdes di Kota Kretek tahun 2023, khususnya Sekdes. Menurutnya, ada beberapa regulasi yang perlu disampaikan kepada pihak desa.
“Antara lain, disiplin aparat desa termasuk jam kerja, seragam, cuti dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Baca juga: Bergas Berkomitmen Majukan Dunia Olahraga di Kudus
Selain itu, lanjutnya, juga ada sosialisasi mengenai pengelolaan aset desa, yang mana Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 yang berkaitan dengan aset desa ada beberapa perubahan di tahun 2023.
“Nah, beberapa perubahan tersebut kita sampaikan dalam forum ini kepada seluruh Sekdes di Kudus,” bebernya.
Kemudian juga ada materi berkaitan dengan satu data desa. Menurut Dian, program ini untuk pengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah desa, serta bagaimana komitmen para Sekdes untuk melaksanakan data-data yang diperlukan.
“Misal, Indeks Desa Membangun (IDM), profil desa, evaluasi desa dan kelurahan. Serta aplikasi yang memang harus diisi oleh teman-teman perangkat desa,” jelasnya.
Baca juga: Proyek Gorong-Gorong di Jalan Sunan Kudus Telan Anggaran Rp2,6 Miliar
Sepulang dari sosialiasi ini, dia berharap, para Sekdes bisa mengaplikasikanya di desa masing-masing, Sehingga penyelenggaraan pemerintah desa bisa lebih optimal.
“Tujuan kegiatan ini tentu silaturahmi antar Sekdes di Kabupaten Kudus dan camat. Selain itu, sosialisasi regulasi ini segera diaplikasikan di desa masing-masing,” harapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

