31 C
Kudus
Selasa, Desember 5, 2023

Serahkan SK Pensiun, Pj Bupati Kudus: ‘Selalu Lakukan Aktivitas yang Bermanfaat Bagi Lingkungan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, mengucapkan terima kasih kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purna tugas. Ini ia sampaikan saat menyerahkan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 November 2023 di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (1/11/2023).

Matur nuwun atas dedikasi panjenengan selama ini dalam mengabdi di Kabupaten Kudus,” ucapnya.

Bergas mengungkapkan bahwa rasa syukur harus selalu dimiliki, karena dapat mengawali dan mengakhiri pekerjaan dengan baik dan lancar. Menurutnya, hal itu sebagai suatu kebahagiaan dan kebanggan selama menjadi abdi negara.

Baca juga: Pagelaran Wayang Jadi Cara Jitu Pemkab Kudus Sosialisasikan Rokok Ilegal

“Awal dan akhir perjalanan itu pasti terjadi. Panjenengan bisa mengawali dan mengakhiri pekerjaan dengan baik adalah bentuk rasa syukur,” ungkapnya.

Dalam menjalani masa purna tugas, Bergas berpesan untuk selalu melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi diri dan lingkungan. Selain itu, pihaknya meminta para pensiunan PNS untuk selalu menjaga kesehatan.

“Kalau kita bicara masa purna, kuncinya bagaimana kita menjalani hidup di masa tua agar tetap bermanfaat. Saya juga pesan, panjenengan tetap jaga kesehatan,” pesannya.

Terakhir, pihaknya meminta para pensiunan PNS untuk tetap menjaga tali silaturahmi, baik antar sesama pensiunan maupun pada juniornya.

“Panjenengan bagian dari kita, para senior kita. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan pada kami, lakukanlah. Jaga baik silaturahmi kita,” pungkasnya.

Baca juga: Pembangunan SIHT di Klaling Jekulo Dimulai Pekan Depan

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan, ada 30 orang PNS yang memasuki masa purna tugas TMT 1 November 2023 meliputi 8 orang pejabat administrasi dan 22 orang pejabat fungsional.

“Pejabat administrasi yaitu 2 orang pejabat pengawas dan 6 orang pejabat pelaksana. Sementara pejabat fungsional terdiri dari 1 orang mediator hubungan industrial, 1 orang guru SMP, 15 guru SD, 2 orang guru TK, 1 orang pengawas sekolah, 1 orang bidan, 1 orang pranata laboratorium kesehatan,” sebutnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Ahmad Muhlisin
Ahmad Muhlisinhttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sebelumnya telah lama menjadi reporter dan editor di sejumlah media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER