31 C
Kudus
Sabtu, April 26, 2025

Gawat! 2 Desa di Kudus Berstatus Bahaya Narkoba, 23 Lainnya Waspada

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyebut, peredaran narkoba di Kabupaten Kudus cukup tinggi. Bahkan, tercatat ada 25 desa dan kelurahan yang perlu diwaspadai terkait peredaran barang haram tersebut.

“25 desa dan kelurahan itu terdiri 23 desa dan kelurahan di Kudus masuk dalam kategori waspada narkoba, lalu 2 lainnya termasuk dalam kategori bahaya narkoba,” ujarnya usai Seminar Anti Narkoba dan Tes Urine Narkoba di Pendapa Kudus, Kamis (23/11/2023).

Namun, sang jenderal enggan menyebut desa mana saja yang masuk kategori waspada dan awas tersebut. Sebab, hal itu sebagai bagian strategi pemberantasan narkoba di Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba Jadi Kasus Kejahatan Terbanyak di Jepara Sepanjang 2023

“Kita tidak tidak bisa sebut, sebab itu bagian dari strategi kami dalam pemberantasan narkoba. Namun, yang jelas dengan adanya desa yang masuk dalam kategori tersebut, berarti kasus narkoba di Kudus terbilang tinggi,” bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk membentuk Desa Bersinar yakni desa bersih narkoba. Tujuanya, tentu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu perlu ada peningkatan upaya mencegah peredaran narkoba di internal Pemkab Kudus. Hal itu untuk mencegah supaya jangan sampai ada ASN yang jadi korban penyalahgunaan narkoba,“ bebernya.

Baca juga: Digunakan untuk Produksi Rokok Ilegal, Gudang di Desa Gribig Kudus Disita Kejaksaan

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada Bupati dan Ketua DPRD agar di Kudus segera diwujudkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Dengan begitu, pemberantasan peredaran narkoba di Kota Kretek bisa lebih maksimal.

“Caranya, pihak Pemkab menyediakan hibah tanah dan kalau perlu dengan bangunan atau meminjamkan gedung supaya nanti bisa dibentuk BNN kudus,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER