31 C
Kudus
Selasa, Desember 5, 2023

Curi Start Kampanye, Baliho Parpol di Jepara Bakal Segera Ditertibkan

BETANEWS.ID, JEPARA – Baliho Partai Politik (Parpol) yang terindikasi sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) akan segera ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (15/11/2023) mendatang.

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara mengatakan bahwa hari ini dari pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Jepara agar memberikan intruksi kepada Satpol PP Kabupaten dan di masing-masing kecamatan untuk menertibkan baliho partai politik yang mengarah pada ajakan kampanye.

Baca Juga: Pemkab Jepara Ingatkan Perubahan Data KPM Bansos Harus Melalui Musdes

Adapun baliho yang nantinya akan ditertibkan yaitu apabila terdapat kalimat yang berisi ajakan, terdapat simbol berupa paku coblos, atau berisi kalimat yang memohon doa restu dan dukungan.

“Tanggal 15 November nanti akan kita lakukan penertiban tapi hanya pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang berisi ajakan, kayu coblos, mohon doa restu dan dukungan, sebab simbol paku coblos ini juga bagian dari ajakan yang bersifat terbuka,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara, Jumat (10/11/2023).

Sedangkan baliho parpol yang menjadi Alat Peraga Sosialisasi (APS) menurutnya bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk menertibkan.

Kewenangan tersebut menurutnya ada di pihak Satpol PP dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) No 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Sebelum memasuki masa kampanye kewajiban untuk menertibkan baliho sebenarnya ada di pihak Satpol PP dengan dasar Perda K3,” katanya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Janda Single Parent Dapat Pelatihan

Sedangkan dari pihak Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban secara mandiri dengan dibantu Satpol PP ketika sudah memasuki masa kampanye.

“Kalau sudah memasuki masa kampanye itu baru kewenangan dari Bawaslu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER