BETANEWS.ID, KUDUS – Tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye, tapi tampang calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah banyak bertebaran di lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Kudus.
Menurut Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, pihaknya tak bisa menindak baliho itu karena mereka belum bisa disebut peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan daftar caleg tetap (DCT).
“Baliho-baliho dan gambar caleg itu saya tidak mengatakan sebagai alat peraga kampanye, karena memang belum memasuki tahapan kampanye,” ujar Minan di kantor Bawaslu Kudus, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: PDIP Targetkan Ganjar Raih 80 Persen Suara di Kudus, Relawan Siap Menangkan Satu Putaran
Dia mengatakan, DCT baru akan ditetapkan pada 3 November dan diumumkan sehari setelahnya yakni 4 November 2023. Sedangkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Artinya, ketika Bawaslu Kudus menindak baliho itu malah menyalahi prosedur, karena mereka belum ditetapkan sebagai caleg, capres maupun cawapres,” jelas Minan.
Pihaknya baru bisa menindak baliho itu di jeda pengumuman DCT dan masa kampanye pada 5-27 November 2023.
“Jeda waktu itulah yang nanti kami manfaatkan untuk menindak baliho-baliho tersebut. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai caleg dan belum saatnya berkampanye,” bebernya.
Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Kudus: ‘Semoga Menang Satu Putaran’
Apabila para caleg tersebut nantinya ingin sosialisasi harus tetap sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Pasal 79 tahun 2023. Sosialisasi harus dilaksanakan di ruang tertutup, pesertanya terbatas dan hanya boleh pemasangan bendera.
“Jadi, kita bekerja sesuai regulasi. Karena regulasi menyatakan bahwa yang pasang baliho ini kita belum tahu nantinya apakah akan masuk DCT jadi belum bisa ditindak,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin