31 C
Kudus
Jumat, Desember 1, 2023

Tergiur Kanjeng Dimas, Uang Puluhan Miliar Yayasan UMK Raib, 3 Orang Jadi Terdakwa

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) sudah masuk tahap persidangan. Bahkan, hingga saat ini sudah dilaksanakan sidang sebanyak 10 kali.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Tegar Mawang Dhita, mengatakan, kasus tersebut menjerat 3 orang yang sudah berstatus terdakwa yaitu Lilik Riyanto, Zamhuri, dan Muhammad Ali.

“Dugaan awal uang yayasan yang digelapkan kurang lebih sebesar Rp24 miliar. Namun dalam sidang muncul keterangan saksi, uang yang digelapkan sebesar Rp27 miliar,” ujar Tegar di Kejari Kudus, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Dana Rp44,1 M Diduga Diselewengkan Pengurus Lama, YPUMK Tempuh Jalur Hukum

Tegar mengungkapkan, dalam sidang juga terungkap bahwa uang tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit yang berada di tepi Jalan Lingkar Utara Kudus. Namun, uang tersebut malah dibawa ke Yayasan Kanjeng Dimas untuk digandakan.

“Untuk nomimal uang yang dibawa ke Kanjeng Dimas untuk digandakan belum diketahui. Apakah semuanya atau sebagian,” bebernya.

Selama persidangan, tutur Tegar, para terdakwa masih merasa belum bersalah. Karena menurut mereka tindakannya itu atas izin dari Yayasan UMK.

“Terdakwa merasa disetujui oleh yayasan untuk penggandaan uang. Bahkan untuk menguatkan pernyataan mereka, para terdakwa mengaku ada surat kuasa dari pihak Yayasan UMK,” tegasnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus LPJ Fiktif Dana Hibah KONI Kudus Tunggu Hasil Audit BPKP

Namun, Tegar mengira itu merupakan alibi para terdakwa. Sebab, di persidangan terungkap tidak ada kerja sama antara yayasan UMK dan yayasan Kanjeng Dimas.

“Atas tindakannya tersebut, para terdakwa diduga melanggar pasal 374 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER