31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Dana Rp44,1 M Diduga Diselewengkan Pengurus Lama, YPUMK Tempuh Jalur Hukum

BETANEWS.ID, KUDUS – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) menempuh jalur hukum atas laporan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus periode 2012-2016. Rabu (11/10/2023) ini, Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa menjalani persidangan sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Sebelumnya, dua Staf Sekretariat YPUMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari telah menjalani proses persidangan yang sama. Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin (02/10/2023), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama pada Kamis (05/10/2023).

Selain tiga nama di atas, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa yang merupakan pengurus YPUMK periode 2021-2016 dengan inisial LR, kemudian karyawan YPUMK periode yang sama dengan inisial Z, serta satu terdakwa yang merupakan pengacara dengan inisial MA.

-Advertisement-

Baca juga: Berikan ‘Kesejahteraan’ Spiritual, UMK Berangkatkan Umrah 25 Dosen dan Tendik

Dalam keterangannya, Organ Pengawas YPUMK, Robby Santosa, menegaskan, dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan oleh ketiga terdakwa tersebut. Pertama, pada saat kas opname 27 Oktober 2016, bendahara umum tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD1,3 juta.

“Dan, dari buku kas hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kuitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD,” jelas Robby melalui rilisnya kepada Betanews.id, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, sambung Robby, ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp24,6 miliar. Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada 27 Oktober dan direvisi pada 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2016.

Baca juga: 457 Mahasiswa UMK Terima Beasiswa Senilai Rp2,96 Miliar

“Jadi karena tidak adanya progres dan itikad baik dari LR untuk memgembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum sidang pidana dimulai, terdakwa dengan inisial LR dan MA sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui MA mencabut tuntutannya, sedangkan LR tetap melanjutkan tuntutan tersebut, yang kemudian ditolak pihak pengadilan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER