Putusan MA Turun, Pengacara Zana Akan Proses soal Tudingan Kliennya Rentenir

BETANEWS.ID, PATI – Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan investasi kapal, bakal memproses secara hukum terkait tudingan terhadap kliennya yang disebut rentenir hingga pembohong.

Hal ini menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati atas perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Pti dengan terdakwa Utomo dalam kasus penipuan investasi perkapalan yang sebelumnya divonis lepas dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Jawab Tudingan Miring soal Rekrutmen PPPK, Ikmal: ‘Sangat Tak Mungkin Kami Campuri Lulus Tidaknya Pelamar’

-Advertisement-

Dalam amar putusan itu, Utomo dinyatakan secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penipuan dan harus menjalani hukuman 8 bulan penjara.

“Maka seluruh rangkaian pembicaraan pernyataan saudara Utomo sebelum ini, terutama ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh pengadilan negeri, itu gugur demi hukum. Karena itu, seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernyataan dan tindakan Utomo, menjadi perbuatan yang dapat diproses hukum,” ujar Gulo, Rabu (11/10/2023).

Untuk itu, ia menegaskan bahwa akan memproses secara hukum terkait adanya pernyataan yang menyebut kliennya adalah rentenir hingga melakukan pembohongqn.

Ia berharap, penegak hukum bisa serius menangani perkara tersebut. Karena, tindakan-tindakan seperti itu, menurutnya tidak boleh dibiarkan.

“Ini agar tidak ada sikap arogansi dan tindakan perbuatan mengadili sendiri, seperti yang dilakukan Utomo yang menyatakan bahwa Bu Zana adalah rentenir. Dan ternyata itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap putusan MA, ia berharap kejaksaaan bisa segera menjalankan. Karena yang memiliki kewenangan secara Hukum adalah kejaksaan.

Ia pun menyampaikan bahwa putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati atas perkara dengan terdakwa Utomo, sebenarnya sudah turun tiga minggu lalu dan dikirimkan ke PN Pati, Kejari Pati hingga LP Pati.

Baca Juga: Puluhan Warga Pati Demo Tuntut Tranparansi Rekrutmen PPPK, Curigai Ada Peserta yang Diloloskan

Namun, saat itu ada clearical error, sehingga harus dikembalikan untuk dikoreksi. Karena disitu tertulis Utomo harus menjalani hukuman 8 tahun penjara. Padahal, untuk pasal 378 tentang penipuan, maksimal 4 tahun.

“Setelah dilakukan koreksi, dan kemarin siang baru turun. Di situ disebutkan Utomo harus menjalani hukuman 8 bulan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER