Medsos ASN Diawasi, Ketahuan Like-Share Postingan Capres Bakal Kena Sanksi

BETANEWS.ID, JEPARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk me-like, share, dan comment postingan atau unggahan para Bakal Calon Anggota Legislatif maupun Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden di media sosial.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Eka Prasetija Nurjuli Agung Wibawaningrum mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Kesejahteraan Rakyat Meningkat, Jepara Raih Penghargaan Kemenkeu

-Advertisement-

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat tujuh larangan bagi PNS/ASN duntuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, calon Kepala Daerah/Wakil, calon Anggota DPR/DPD/DPRD.

Bentuk dukungan tersebut yaitu dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihak terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye melalui ajakan, pertemuan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam satu lingkungan kerjanya.

“Yang untuk like, share, dan coment ini masuk ke dalam poin ke-enam, dan sebenarnya bukan hanya ASN tetapi juga yang non ASN,” katanya pada Selasa (3/10/2023) di Kantor BKD, Kabupaten Jepara.

Kemuda larangan yang terakhir yaitu ikut memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan KTP.

Ia kemudain menambahkan bahwa apabila terdapas ASN yang ketahuan melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi atau hukuman. Sanksi sedang diberikan kepada ASN yang ikut menjadi peserta kampanye dengan membawa atribut partai maupun ASN.

Baca Juga: Total 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan di Jepara

Sedangkan hukuman berat yaitu bagi ASN yang ikut mengarahkan ASN lain sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara. Melakukan suatu tindakan yang merugikan bakal calon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon.

“Apabila ketahuan bagi yang sedang akan akan ada pemotongan tunjangan kinerja dan bagi yang berat akan diturunkan masa jabatannya, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER