Kerusakan di Pesisir Karimunjawa Disebut Akibat dari Limbah Pabrik Tekstil

BETANEWS.ID, JEPARA – Ahmad Gunawan, Kuasa Hukum Petani Tambak Mulya Karimunjawa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Menggugat mengatakan bahwa limbah tambak udang yang sekarang ini mencemari wilayah laut Karimunjawa berasal dari limbah pabrik tekstil.

Untuk membuktikan hal tersebut, dari pihaknya sekarang ini sedang melakukan penelitian kandungan limbah di Laboratorium Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Hasil uji penelitian tersebut menurutnya akan keluar pada tanggal 5 Oktober nanti.

Baca Juga: Persoalan Tambak Udang di Karimunjawa Bakal Sampai di DPR RI

-Advertisement-

“Kecurigaan kami itu limbah dari sisa pabrik tekstil, kalau terbukti iya maka itu sebuah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum yang tidak senang masyarakat Karimunjawa rukun adem ayem,” katanya.

Apabila kecurigaan tersebut terbukti benar, ia mengatakan bahwa dari pihak petambak akan memproses secara hukum kepada masyarakat Karimunjawa yang mengatakan bahwa limbah tersebut berasal dari limbah tambak udang.

Ia kemudian menambahkan bahwa limbah tambak udang yang selama ini langsung di buat ke laut menurutnya sudah di proses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan air limbah yang di buang juga sudah bersih.

“Air limbah yang kita buang itu setelah airnya bersih, nyatanya ikan-ikan masih pada hidup. Kalau ada tambak yang belum memenuhi IPAL, dari menteri KKP yang harusnya turun tangan sama Dinas Perikanan di Kabupaten Jepara, harus ada pembinaan bukan langsung menyalahkan,” tambahnya.

Baca Juga: Festival Permainan Tradisional Jepara Bakal Diadakan Tiap Tahun

Sebab menurutnya, apabila IPAL yang dibuat oleh petambak tidak memenuhi syarat seharusnya dari pihak pemerintah terkait menjelaskan serta memberi pembinaan kepada para petambak. Karena hal tersebut yang menurutnya dilakukan oleh pemerintah terkait di daerah Trenggalek dan Kebumen.

“Jika memang banyak petambak yang tidak membuat atau melanggar IPAL, IPAL nya dong harusnya dibina, ini lo aturannya, penyaringannya harusnya sekian kali terus untuk endapan atau sedimennya dibuat pupuk,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER