BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan status darurat bencana kekeringan. Status itu berlaku mulai hari ini, Selasa (3/10/2023) hingga 14 hari ke depan. Jika diperlukan, status itu akan diperpanjang lagi, tergantung situasi dan kondisi.
Terkait dengan penetapan status darurat bencana yang dinilai sebagian warga agak lambat, namun Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati Martinus Budi Prasetyo menegaskan, bahwa tidak ada keterlambatan dalam penetapan status itu.
Baca Juga: Pati Darurat Kekeringan, 70 Desa Terdampak
“Jadi, penetapan status tanggap darurat bencana ini memang harus dilakukan dengan hati-hati. Kita harus dengar betul saran teknis dari OPD terkait. Karena syarat atau ketentuan-ketentun lain yang mengatur, seperti misalnya kerugian harta belum ada, ” ujar Budi.
Namun diakuinya, tingkat konsumsi masyarakat untuk pembelian air bersih meningkat. Kemudian, terkait dengan pengungsi, hingga saat ini belum ada. Begitupun dengan pelayanan publik, baik di bidang kesehatan, pemerintahan maupun administrasi, hingga kini juga masih aman.
Ia menyebut, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana, penentuan status keadaan darurat bencana untuk bencana kekeringan meliputi beberapa faktor. Di antaranya, cakupan lokasi bencana berupa adanya kekeringan di kawasan/lokasi pada kurun waktu tertentu.
Kemudian, korban bencana dan/atau kerugian, meliputi paling sedikit 1.200 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan, serta paling sedikit 3 desa mengalami kekeringan air minum, dan atau kerugian harta benda.
Baca Juga: Tumbangkan Persekat Tegal 3-0, Persipa Raih Kemenangan Perdana
“Nah dari kejadian kekeringan sejak akhir Juli, awal Agustus hingga 30 September kemarin, kemudian kita evaluasi. Kita mendengarkan saran dari OPD teknis terkait, seperti misalnya DKP, Dinas Pertanian dan Dinas Ketapang, ternyata dari berbagai masalah yang timbul akibat dampak dari kekeringan ini, sudah saatnya menaikkan status dari siaga bencana menjadi tanggal darurat bencana,” ungkapnya.
Ia menyebut, untuk lahan irigasi teknis yang saat ini terdampak kekeringan baru ada sekitar 500 hektare. Namun, karena sebagian lahan di Pati adalah tadah hujan yang saat ini sudah tidak bisa ditanami, meskipun palawija, sehingga jumlah lahan yang kekeringan lebih dari 1.200 seperti dalam ketentuan Perbup soal penetapan status darurat bencana.
Editor: Haikal Rosyada

