BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Kepala Disdag Kudus, Sancaka Dwi Supani menyebut beberapa pemilik kios di Pasar Baru Kudus disebut melakukan kecurangan. Pasalnya, mereka ogah membayar kewajiban atas Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) tapi menyewakan kios tersebut kepada orang lain.
“Pedagang tidak mau membayarnya. Bahkan pemilik kios itu ada yang tidak mau membayar tapi justru menyewakan kiosnya kepada orang lain dengan harga Rp300 ribu per bulan,” ungkap Supani saat ditemui di Pasar Baru, Rabu (4/10/2023).
Padahal, lanjut Supani, dengan menyewakan kiosnya, yang bersangkutan harusnya bisa membayar PKD kios yang hanya Rp1,6 juta setahun. Sementara uang hasil sewa kios tersebut kurang lebih Rp3,6 juta setahun.
Baca juga: Banyak Pedagang Pasar Baru Kudus Ogah Bayar Sewa Kios dan Los, Tunggakan Capai Rp138,5 Juta
“Jadi, sebenarnya masih bisa untuk bayar PKD kios di Pasar Baru, dan masih ada sisa uang,” tegas Supani.
Diberitakan sebelumnya, Disdag Kudus meradang karena pedagang Pasar Baru ogah membayar PKD kios dan los. Bahka, nilai tunggakannya mencapai Rp138,5 juta.
Alasan para pedagang karena Pasar Baru sepi dan mereka sudah membayar retribusi setiap bulan. Pedagang juga berdalih, saat masih berjualan di Pasar Johar, mereka tak dikenai biaya PKD.
Oleh karena itu, pedagang meminta agar PKD kios dan los di Pasar Baru dihapuskan, sebab sangat memberatkan. Kalaupun ada, harus dibikin semurah-murahnya.
Editor: Ahmad Muhlisin