BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 160 orang yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Kudus menggelar demontrasi di depan Kantor Bupati Kudus, Kamis (3/8/2023). Mereka menyuarakan berbagai persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Kudus.
Berbagai atribut seruan mereka bawa, seperti “Bongkar atas dugaan kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa,” “Ingat topengmu akan terbuka,” dan berbagai tulisan lain.
Ada pula orang berteatrikal sebagai pemenang tender membawa koper dengan tulisan fee 15 persen. Serta ada yang mengenakan pakaian jas dan celana hitam lengkap dengan dasinya. Orang tersebut mengenakan topeng monyet sebagai simbol pejabat rakus.
Baca juga: Kasus Dugaan LPJ Fiktif KONI Kudus, Kejaksaan Periksa 50 Orang Termasuk Imam Triyanto
Koordinator aksi Sururi Mujib mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, terutama di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) yang penuh dengan permainan, salah satunya adalah penambahan syarat yakni surat dukungan (surduk) dari penyedia barang dan jasa di proses lelang.
“Itulah yang kita kritisi. Beberapa kali kita mengingatkan tapi masih saja terjadi. Kita melakukan aksi mengingatkan pada mereka yang bermain-main untuk tidak melakukan kegiatan melanggar perundang-undangan. Terutama perpres yang terkait pengadaan berjas dan surat edaran dari LKPP,” tegas Sururi.
Menurutnya, adanya penambahan surduk tersebut diduga sudah dikondisikan oleh calon pemenang tender proyek, sebab diduga pemenang proyek memberikan fee 15 persen.
Baca juga: Kejari Kudus Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Direktur PDAM
“Yang kita soroti sementara pengadaan barang dan jasa di DKK Kudus. Sebab, yang kami punya datanya di dinas tersebut,” ujar Sururi.
Pengadaan barang dan jasa yang disoroti olehnya, antara lain, revitalisasi puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Kudus. Pembangunan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Alokasi dana bagi hasil cukai Kudus di DKK itu banyak, yakni 40 persen dari total Rp235 miliar. Jika kritik kita tak diindahkan kita akan lihat hasilnya, kita juga sudah lapor ke aparat penegak hukum (APH),” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin