31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

Soal Pernikahan Beda Agama, Begini Tanggapan Anggota DPRD Pati

BETANEWS.ID, PATI – Semakin maraknya fenomena pasangan beda agama dan keyakinan, mendapatkan respon Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Menurutnya, pasangan beda agama harus menaati dan menghormati hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendukung kebijakan pernikahan beda agama hanya dicatat di Dukcapil bukan disahkan,” ujarnya.

Hal tersebut, menurutnya sebagaimana bunyi Undang-Undang Perkawinan, yakni Dukcapil hanya berwenang mencatat perkawinan, bukan mengesahkan.

-Advertisement-

Baca juga: Ketua DPRD Pati Sambut Baik Pendidikan Anti-Korupsi Bagi Anggota Dewan

Hal ini ia sampaikan seiring ramai putusan pengadilan yang mengesahkan pernikahan beda agama ditambah adanya usulan Hakim Konstitusi agar pernikahan beda agama dicatat di KUA maupun di pencatatan sipil.

“Harus mengikuti peraturan Undang- undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama,” ujarnya, belum lama ini.

Politisi dari Partai Hanura itu menyampaikan, jika sebuah pasangan beda agama menghendaki untuk menikah harusnya salah satu mengalah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas diatur.

“Bahwa, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, dan bila terpaksa ada yang menikah dari dua manusia beda agama harus salah satu mengalah.

Baca juga: Penyertaan Modal Bertambah, DPRD Pati Berharap Deviden dari Bank Jateng Juga Meningkat

“Saat kami telusuri, pernikahan beda agama di Kabupaten Pati memang masih ada, namun untuk permohonan pengesahannya belum ada,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan pemaparan Aris Dwi Hartoyo salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Ia menyebut jika sejak ia bertugas di PN Pati, belum pernah mengetahui ada pengajuan pengesahan atau sidang pengesahan nikah beda agama.

“Kalau di pengadilan negeri belum pernah ada pengesahan. Selama saya di sini itu belum pernah ada yang mengajukan permohonan pernikahan. Kalau ditanya bagaimana sikap hakim itu biasanya diserahkan masing masing hakim yang mengadili,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER