BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Desa Undaan Kidul, Suroto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Suroto saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus, Hartopo, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Kasusnya juga sudah P21 yang tentunya proses hukum terus berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Dan kita nggak boleh menjustifikasi,” ujar Hartopo usai pelantikan tiga kepala desa di Pendapa Kudus, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Momen Hartopo “Amnesia” Ditanya Soal Kades Mana Saja di Kudus yang Terjerat Kasus Hukum
Agar roda pemerintahan di Desa Undaan Kidul tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani, Hartopo pun akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari pegawai kecamatan.
“Akan segara kita tunjuk Pj. Agar roda pemerintahan Desa Undaan Kidul tetap berjalan,” bebernya.
Hartopo pun berharap, kasus yang menimpa Kades Undaan Kidul ini sebagai pembelajaran bagi kades-kades lain di Kudus. Pembelanjaan anggaran seyogyanya harus sesuai regulasi yang ada.
“Intinya sesuai regulasi yang ada. Kalau tidak tahu bisa konsultasi ke camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atau mungkin juga dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya.
Baca juga: Sejak Ada Dana Desa, Kasus Korupsi Kepala Desa dan Perangkat Desa Meningkat
Hartopo mengungkapkan faktor beberapa kepala desa di Kudus bisa terjerat hukum. Hal itu bisa jadi dikarenakan ketidaktahuan atau tahu tapi menyepelekan.
“Kadang ada yang tahu terkait regulasi tapi menyepelekan, tapi ada juga karena tidak tahu. Sebab, kepala desa ini kan tidak semua yang memiliki latar belakang birokrasi, ada yang petani, pengusaha dan lainya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) terkait regulasi penggunaan anggaran sangat penting, agar ke depan tak ada lagi Kades yang terjerat kasus hukum terkait penyelewengan anggaran.
“Harapan saya, dinas PMD dan kecamatan bisa sering mengadakan bimtek kepada para kades di Kudus. Mungkin bisa dianggarkan kegiatan bimtek dan menggandeng akademisi, agar lebih paham terkait regulasi penggunaan anggaran,” imbuhnya.
Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono, mengatakan, Kades Undaan Kidul diduga korupsi uang hasil lelang tanah bengkok selama tiga tahun, yakni tahun 2020-2022.
“Sebenarnya dugaan korupsi sudah terendus di tahun 2021. Namun, ketika kita fasilitasi tapi tak ada kemajuan berarti, malah dilanjut di tahun 2022. Total dugaan korupsinya itu kurang lebih sebesar Rp408 juta,” beber Adi.
Baca juga: Lantik 3 Kepala Desa Terpilih, Hartopo: ‘Maksimalkan Potensi Desa’
Pihaknya juga sudah sering memberikan pemahaman terkait regulasi penggunaan anggaran desa kepada para Kades, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Semoga kasus yang menimpa Kades Undaan Kidul bisa sebagai pembelajaran bersama buat semua, baik kami di tingkat Kabupaten, kecamatan, maupun di tingkat desa,” harapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin