BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak menemukan 12.773 orang pemilih potensial non KTP Elektronik setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi mengatakan, sejumlah 12.773 pemilih potensial non KTP Elektronik, merupakan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP.
“Jadi kondisinya itu rata-rata pemilih pemula yang masih sekolah, di pondok pesantren, di luar kota, tapi belum bisa melakukan proses perekaman, atau usia 17 tahunnya mulai bulan Desember dan Januari tahun depan, ” katanya di Kantor KPU Demak, Rabu (12/7/2023).
Menangani kasus tersebut, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Demak, bersama Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk menggalakkan perekaman di beberapa klaster.
“Kemarin sudah terbantu dengan GMHP mengorganisir sekolah-sekolah, kelurahan, pondok pesantren yang berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman di beberapa klaster tersebut,” terangya.
Sebelum adanya GMHP, lanjut Bambang pemilih potensial non KTP Elektronik berjumlah sekitar 17 ribu orang. Kemudian, setelah adanya proses tersebut, mendapatkan progres penurunan hingga lima ribu orang.
“Sekitar April, Mei, dan Juni kita bisa optimalkan hampir lima ribu lebih perekaman KTP Elektronik,” imbuhnya.
Jelang pemilu 2024 mendatang, pihaknya mengaku terus optimis menekan jumlah 12.773 menjadi nol pemilih potensial non KTP Elektronik di Demak. Sebab, bagi Bambang masyarakat yang berusia 17 tahun sudah memiliki hak mejadi pemilih.
“Kami berkomitmen bersama Dukcapil diusahakan menjelang pemilihan umum, sudah dalam kondisi zero,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

