31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Untuk Warga Jepara, Urus KTP, KK, hingga Akta Kelahiran Kini Sudah Bisa di Desa Masing-Masing

BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara meluncurkan Kios Administrasi Kependudukan (Adminduk) Desa. Dengan adanya program ini, warga kini tak perlu jauh-jauh untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lain-lain.

Kepala Disdukcapil Jepara, Abdul Syukur, mengatakan, hadirnya layanan tersebut untuk melengkapi beberapa layanan sebelumnya yang sudah dihadirkan, seperti layanan Pindang Cemplung (pelayanan daring cepat rampung), layanan Jemput Bola untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian.

Layanan Bilang Bapak yang bekerja sama dengan rumah sakit di Kabupaten Jepara, Layanan Kapal Layar yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Layana Cerita Lalu bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dan Layanan Sate Kerapu yang melayani para pensiun untuk menerbitkan SK pensiun.

-Advertisement-

Baca juga: 83,3 Persen Anak SMA di Indonesia Ternyata Berpikir Ideologi Pancasila Bisa Diubah

“Selain agar masyarakat tertib administrasi kependudukam juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang tidak bisa mengakses layanan online. Seperti masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau perangkat sejenisnya, dan tinggal di wilayah yang jaringan internetnya terganggu,” katanya di Pendopo Kabupaten Jepara, Senin (12/6/2023).

Dengan hadirnya layanan tersebut, menurut Abdul Syukur juga cukup membantu masyarakat yang tidak bisa terfasilitasi layanan secara online. Mengingat, jumlah masyarakat Jepara yang lulus jenjang SD – SMP berjumlah 615.062 jiwa. Sementara jumlah Lansia yang berumur 50 tahun ke atas berjumlah 310.771 jiwa.

“Jumlah tersebut tentu berpengaruh terhadap masyarakat yang bisa mengakses layanan secara online. Sehingga, hadirnya kios adminduk diharapkan bisa membuat masyarakat semakin dekat, mudah, cepat, dan murah dalam mendapatkan layanan adminduk,” jelasnya.

Untuk tahap awal, ia menjelaskan bahwa akan ada 60 desa percontohan yang mulai menerapkan layanan tersebut. Sementara untuk 2024, direncanakan akan ada 184 desa dan 11 kelurahan yang menerapkan layanan tersebut.

Baca juga: Inilah Cara Cek Apakah Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta yang turut meresmikan layananan tersebut memberikan apresiasi atas inovasi Disdukcapil dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Ke depan, ia berharap seluruh desa di Jepara juga dapat menerapkan layanan tersebut.

“Memang betul Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini memang harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Seperti Diskdukcapil ini sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, tidak lagi butuh biaya untuk datang dan Disdukcapil ini katanya juga sudah bebas calo. Sehingga harapannya bisa benar-benar membantu masyarakat,” harapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER