31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Inilah Cara Cek Apakah Namamu Sudah Terdaftar Jadi Pemilih di Pemilu 2024

BETANEWS.ID, JEPARA – Untuk bisa berpartisipasi memberikan hak suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, masyarakat harus terdaftar di data base KPU. Meski telah dilakukan Pencocokan Data Pemilih (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), masyarakat bisa memastikan kembali apakah namanya sudah terdaftar atau belum.

Untuk mengecek apakah nama seseorang sudah masuk dalam data base KPU atau belum, caranya buka tautan cekdptonline.kpu.go.id. Setelah dibuka melalui peramban, masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sudah masuk daftar, maka akan keluar nama, alamat dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana akan memilih.

Secara acak, Betanews.id bertanya kepada lima orang di Jepara, apakah mereka sudah mengetahui informasi ini ataukah belum. Dari lima orang itu, empat di antaranya ternyata belum pernah mengecek data mereka melalui web tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: KPU Jepara Ingatkan 660 Bacaleg Tak Curi Start Kampanye

Dua di antaranya yang termasuk pemilih pemula atau baru memberikan hak suara dalam pemilu bahkan baru mendengar istilah tersebut. Sedangkan dua lainnya yang sudah dua sampai empat kali mengikuti proses pemilu mengaku sudah pernah mendengar istilah tersebut tetapi belum pernah mengecek namanya.

Satu orang, yaitu Fedianto (37) mengaku sudah mengecek namanya dan sudah terdaftar sebagai pemilih sebab ia juga bertugas sebagai Pantarlih.

“Iya sudah pernah cek, bulan Maret kemarin. Karena memang kebetulan saya juga petugas Pantarlih. Jadi data sudah aman,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Alun-Alun Jepara 1, Rabu (7/6/2023).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER