31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

KPU Jepara Berikan Kemudahan ke Pemilih Penyandang Disabilitas

BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memastikan jika pemilih yang merupakan penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan untuk memberikan hak pilih.

Siti Nur Wakhidatun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara menjelaskan, nantinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib menyediakan kebutuhan dari para disabilitas tersebut pada saat pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga: Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Belum Maksimal

-Advertisement-

“Misalnya kalau yang penyandang disabilitas fisik pakai kursi roda itu jarak antara bilik suara satu ke bilik suara yang sebelah juga harus bisa dilalui kursi roda, intinya KPPS wajib memfasilitasi,” katanya pada Betanews.id Jumat (23/6/2023).

Kemudian, pada saat dilakukan rekap kebutuhan logistik pemungutan hak suara dalam setiap TPS juga sudah tercantum berapa jumlah pemilih penyandang disabilitas di TPS tersebut.

Para pemilih penyandang disabilitas pada saat pemungutan hak suara, menurut Siti juga diberikan hak untuk memilih pendamping apabila dibutuhkan.

“Mau pendampingnya siapa itu terserah dari pemilih. Atau misalkan disabilitas yang bisa sendiri tanpa pendamping ya berarti nggak perlu pendamping, intinya pendampingan itu diserahkan kembali kepada pemilih,” jelasnya.

Disebutnya, KPPS nantinya juga harus memberikan fasilitas seandainya terdapat pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya secara langsung di TPS.

“Seandainya ada yang meminta untuk memberikan hak suaranya di rumah karena alasan tertentu misalnya, itu KPPS juga harus melayani, tetapi biasanya yang seperti itu diberikan waktu setelah jam 12 siang,” katanya.

Baca Juga: DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Dari 914.996 pemilih yang ada di Kabupaten Jepara, 0,65% atau 5.951 pemilih berstatus sebagai disabilitas.

2.788 pemilih sebagai penyandang disabilitas fisik, 315 pemilih penyandang disabilitas Intelektual, 1.344 pemilih penyandang disabilitas mental, 538 pemilih penyandang disabilitas tun wicara, 250 pemilih penyandang disabilitas tuna rungu dan 716 pemilih penyandang disabilitas tuna netra.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER