Kabar Gembira, Petugas Coblosan 2024 Tak Bakal Kelelahan

BETANEWS.ID, JEPARA – Kabar gembira datang bagi para petugas coblosan, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya, sistem yang digunakan untuk tahun 2024 nanti tidak akan rumit dan menyita waktu seperti pemilu sebelumnya.

Diketahui, proses penghitungan suara pada pemilu 2019 memakan waktu yang cukup panjang. Hal itu membuat petugas KPPS banyak yang kelelahan secara fisik bahkan berujung pada kematian atau meninggal.

Baca Juga: Emak-Emak Serbu Pasar Murah di Purwogondo Jepara, Tak Butuh Waktu Lama Langsung Ludes

-Advertisement-

Fajar Saka, Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Pemilu mengatakan, KPU saat ini tengah menawarkan beberapa solusi untuk hal itu.

Pertama terkait dengan metode penghitungan suara. Fajar menjelaskan jika dalam pelaksanaan pemilu di tahun 2019 menggunakan sistem satu panel sehingga waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian penghitungan suara cukup lama.

“Di pemilu 2024 diusulkan untuk menggunakan dua panel,” katanya dalam Forum Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024, Senin (26/6/2023).

Satu panel tersebut, untuk menghitung pemilu presiden dan wakil presiden, serta anggota DPD. Kemudian di panel yang kedua menghitung hasil suara untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota

Solusi berikutnya, lanjutnya, ketika ketua KPPS sudah melakukan penandatanganan terhadap dokumen formulir berita acara, formulir tersebut digandakan sebanyak satu rangkap menggunakan mesin fotokopi. Jika itu dilakukan, hal tersebut bisa memangkas waktu.

Hasil dari salinan tersebut kemudian disampaikan oleh petugas KPPS kepada KPU dibuat dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan melalui aplikasi sirekap.

“Namun problemnya kemudian adalah bagaimana menyediakan mesin fotokopi atau scan di masing-masing TPS, karena jika tidak disediakan di masing-masing TPS apakah dimungkinkan para pihak dapat menyaksikan proses penggandaan dokumen tersebut,” imbuhnya dalam forum yang diadakan KPU Jepara itu.

Kemudian terkait dengan penggunaan aplikasi sirekap untuk mengunggah dokumen salinan berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara, ia menyampaikan adanya ketersediaan jaringan juga menjadi unsur tersendiri yang juga harus diperhatikan.

“Untuk penggunaan aplikasi sirekap tadi memang mendapat masukan soal teknis-teknisnya seperti jaringan, dan juga bagaimana penggunaan. Karena yang akan mengoperasikan nantinya adalah para petugas di daerah-daerah,” katanya pada forum yang dihelat di di Hotel Ono Joglo, Bandengan.

Baca Juga: UMKM Jadi Andalan Jepara Naikkan Perekonomian Daerah

Teakhir adalah penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir yang tadinya berupa 11 dokumen yaitu Formulir model C. KPU satu rangkap, formulir model C1. KPU PPWP/DPRD/DPD/DPRD Prov/DPRD Kabupaten atau Kota sebanyak lima rangkap, formulir model C1. Plano PPAP/DPR/DPD/DPRD Prov/DPRD Kabupaten atau Kota sebanyak lima rangkap diusulkan menjadi hanya lima dokumen.

“Penyederhanaan dokumen tersebut menjadi formulir model C. Hasil PPAP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota sehingga jumlah nya hanya lima,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER