BETANEWS.ID, KUDUS – Yayasan Universitas Muria Kudus telah membatalkan pemecatan terhadap dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah. Pemecatan tersebut dibatalkan melalui surat Pencabutan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina UMK No.03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap.
Surat tersebut dikirim kuasa hukum Siti Masfuah, Saiful Anas, kepada Betanews.id, Selasa (16/5/2023) pagi. Saat dikonfirmasi, Saiful Anas menyebut bahwa surat itu telah dikeluarkan kemarin (15/5/2023). Melalui surat tersebut, kliennya bisa kembali beraktivitas lagi di UMK, baik sebagai dosen, maupun sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) PGSD.
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami untuk mengembalikan Bu Masfuah berhasil. Beliau akhirnya bisa beraktivitas kembali di UMK, baik sebagai dosen, maupun sebagai Kaprodi PGSD,” ujar Anas kepada Betanews.id, pagi ini.
Baca juga: Hartopo Sebut Pemecatan Dosen PGSD UMK Tidak Sah dan Harus Dievaluasi
Anas menambahkan, atas keluarnya surat pembatalan pemecatan terhadap kliennya, hari ini, para dosen PGSD UMK bersama Siti Masfuah direncanakan akan bertemu dengan Pengurus Yayasan UMK. Para dosen akan mengucapkan terima kasih kepada yayasan, yang telah mengembalikan pimpinannya di PGSD.
“Mereka rencananya akan mengucapkan terima kasih. Dosen-dosen (PGSD) bersama Bu Masfuah akan bertemu dengan Yayasan siang ini,” tutur Anas.
Sebelumnya diberitakan, pemecatan Siti Masfuah berawal dari Siti Masfuah sebagai Kaprodi PGSD, dianggap Rektorat tak mengindahkan pembatalan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa PGSD. Karena itu, Rektorat memberikan rekomendasi kepada Yayasan UMK untuk memberhentikan Siti Masfuah dari statusnya sebagai pegawai tetap di UMK.
Kuasa hukum Siti Masfuah menyebut, pembatalan dari Rektorat tersebut terkesan dipaksakan, karena hanya berselang dua hari sebelum pemberangkatan KKL. Padahal kerja sama sudah dijalin, katering sudah dipesan dan biro perjalanan juga sudah dibayar.
Atas pemecatan dirinya sebagai pegawai tetap di UMK, Masfuah yang juga Ketua Program Studi PGSD, menunjuk kuasa hukum untuk mempertanyakan pemecatan tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan pemecatan tersebut tidak sah karena dilakukan secara sepihak dan alasan pemecatan tidak jelas.
Baca juga:Â Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat
Selain itu, pada Sabtu (13/5/2023) pekan lalu, terjadi demo mahasiswa UMK di Gedung Rektorat, yang meminta Yayasan untuk mencabut surat pemecatan terhadap Siti Masfuah. Demo yang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa PGSD tersebut tidak ditemui, baik perwakilan dari Rektorat, maupun Yayasan UMK.
Bupati Kudus, Hartopo juga telah menyatakan pemecatan terhadap Siti Masfuah tidak sah. Pernyataan tersebut dikeluarkan Hartopo pada Senin (15/5/2023). Dia mengaku telah bertemu dengan Ketua Yayasan UMK, dan meminta pemecatan tersebut dievaluasi.
Editor: Suwoko