31 C
Kudus
Minggu, Mei 28, 2023

Tiga Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp 24 M YP UMK Dilimpahkan ke Kejari Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Tiga tersangka dugaan pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp 24 miliar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Saat ini ketiganya juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharuddin, Kamis (25/5/2023). Dia mengatakan, hari ini telah dilimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan pencucian uang YP UMK dari Polda Jateng ke Kejari Kudus.

“Ketiga tersangka saat ini sudah di Kudus dan dititipkan di Rutan Kudus,” Baharuddin kepada awak media di kejari Kudus, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Sempat Dipecat Yayasan UMK, Inilah Profil Siti Masfuah di Mata Mahasiswa dan Rekan Dosen

Penahaan ketiga tersangka tersebut, ungkapnya, berlaku selama 21 hari dan bisa diperpanjang. Oleh karena itu, pihaknya saat ini mempelajari kasusnya dengan waktu yang ada untuk memaksimalkan dakwaan.

“Kalau berkas sudah siap semua. Perkara tersebut akan segera kami dilimpahkan ke pengadilan agar bisa disidangkan,” bebernya.

Dia menuturkan, ketiga tersangja tersebut disangkakan pasal 374 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 55 kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman yang berbeda tiap pasalnya.

“Untuk pasal 374 ancaman hukumanya lima tahun penjara. Pasal 372 ancaman hukumannya sekitar empat tahun,” jelasnya.

Disinggung terkait dua tersangka yang sudah menjalani hukuman dengan kasus dan pasal yang sama, Baharuddin tak menampiknya. Namun, untuk kasus ini menurutnya memiliki objek yang berbeda.

“Kalau dulu kan kasus penggelapan. Sedangkan kasus untuk saat ini adalah dugaan pencucian uang,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Siti Masfuah Sebut Yayasan UMK Hanya Dikendalikan Pengusaha Tertentu

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan YP UMK.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Z, LR dan MA yang melakukan tindak pidana sejak tahun 2012 hingga 2016. Akibat dugaan perbuatan mereka, mengakibatkan kerugian YP UMK sebesar Rp 24 miliar.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,317PengikutMengikuti
108,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER