BETANEWS.ID, KUDUS – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI. Sejak mencuat, RUU ini sudah ditolak beberapa organisasi profesi kesehatan, tak terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua IDI Kabupaten Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, RUU Kesehatan dinilai bisa merusak sistem kesehatan bangsa Indonesia, di mana RUU tersebut penuh dengan syarat pasal-pasal kriminalisasi di kemudian hari.
“Karena kalau melihat draf yang ada saat ini, ada beberapa hal yang kedepannya itu bisa merusak sistem kesehatan bangsa. Artinya substansinya yang harus diperbaiki,” beber dr Syaifuddin saat ditemui di RSI Kudus, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Dinilai Merugikan, Organisasi Profesi Nakes di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
“Jadi RUU Kesehatan ini nanti hampir semua akan dihapuskan. Barang siapa yang dirugikan boleh menuntut dokter. Padahal ada yang namanya etik disiplin kedokteran, yaitu melalui majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dokter itu melakukan kegiatannya sudah sesuai dengan SOP-nya belum, jadi ada tim khusus keilmuan tentang profesi yang dijalankan oleh dokter,” tuturnya.
“Sebetulnya ada banyak di dalam RUU Kesehatan yang tidak sesuai. Seperti penghapusan anggaran, tentang aborsi, tentang perlindungan hukum, dan masih banyak lagi. Hal ini perlu dikupas dan dibicarakan bersama dengan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Buruh Rokok di Kudus Tolak dan Kecam RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkoba
Ditanya terkait mogok pelayanan kesehatan dengan adanya RUU tersebut, dirinya menyampaikan akan menunggu instruksi dari pusat. Meski begitu, pihaknya berupaya tetap melakukan pelayanan emergency kepada pasien yang membutuhkan.
“Kita tunggu saja instruksinya dulu, nanti masalah teknisnya akan seperti apa, baru bisa kita bicarakan kemudian. Yang terpenting kita tidak mengorbankan pelayanan. Jika nanti memang ada aksi mogok, tapi tetap pelayanan emergency itu pasti kita lakukan. Karena kita sudah terikat sumpah,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin