BETANEWS.ID, JEPARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko sempat mengeluhkan tidak bisa mengakses data dari para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bakal memperebutkan 50 anggota kursi DPRD Jepara pada pemilu 2024 mendatang. Hal itu ia sampaikan pada saat ditemui Betanews.id di kantornya pada Rabu (17/5/2023).
Merespon hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, menjelaskan bahwa nantinya Bawaslu juga bisa mengakses data dari para Bacaleg di Silon. Hanya saja, untuk saat ini akses yang bisa dimiliki oleh Bawaslu memang masih sekedar viewer untuk melihat nama dari masing-masing Bacaleg yang diajukan Parpol.
“KPU dan Bawaslu ini kan sama-sama penyelenggara. Bawaslu punya mekanisme pengawasan dan kita (KPU) juga punya semacam aturan juga. Tapi pada intinya nanti tetap kita kasih akses juga karena Bawaslu punya tugas pengawasan. Nanti saat kita buka data, Bawaslu juga bisa kok mendampingi,” kata Siti pada Betanews.id saat ditemui di ruangannya pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Tambah 27 Orang, Perebutan 50 Kursi DPRD Jepara Kini Diikuti 687 Bacaleg
Ia menjelaskan, Bawaslu nantinya juga memiliki tugas pengawasan untuk memastikan proses verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan oleh KPU terhadap para Bacaleg sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang sudah ditetapkan KPU RI.
Selain nantinya, bersama dengan KPU, Bawaslu juga akan memastikan dokumen persyaratan dari para Bacaleg sesuai dengan aturan dalam pasal 12 sampai pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Untuk tahapan pelaksanaan pemilu sendiri, saat ini memang sudah memasuki masa verifikasi administrasi (vermin). Namun, pihak KPU Kabupaten belum bisa meneliti dokumen dari para Bacaleg karena menunggu instruksi dari KPU pusat.
Baca juga: APK Parpol di Jepara Banyak yang Tak Bayar Pajak, Ternyata Ini Aturannya
“Kita masih menunggu Bimtek dulu, pada tanggal 26-28 Mei nanti di Jakarta. Baru setelah itu kita Bimtek internal, mulai 29 Mei diperkirakan sudah bisa mulai proses verminnya,” jelas Siti.
Ia menjelaskan bahwa proses vermin belum bisa dilakukan pada saat belum ada instruksi dari pusat, karena sebagai bentuk pencegahan untuk mengurangi adanya kegaduhan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu ini kan sangat rawan ya, jadi sebisa mungkin kita meminimalkan konflik. Nanti kalau sini (Jepara) sudah buka, padahal belum ada intruksi yang lain malah gaduh nanti. Jadi kita tunggu instruksi dulu,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

